KUPANG – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis, Pemerintah Kota Kupang kembali mencatat capaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kemudahan berusaha. Pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026, Kota Kupang memperoleh kategori Baik dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Capaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 204/S Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.
Hasil tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang dipimpin oleh Wildrian Ronald Otta, yang akrab disapa Andre Otta.
Dinas ini terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kota Kupang.
Andre Otta menyampaikan bahwa capaian kategori Baik tersebut menjadi motivasi bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan agar kinerja pelayanan dapat terus meningkat.
Menurutnya, DPMPTSP Kota Kupang menargetkan peningkatan nilai penilaian kinerja pada periode mendatang, dengan mempertahankan kategori yang telah diraih atau berupaya mencapai kategori Sangat Baik.
“Target ke depan untuk meningkatkan nilai, mempertahankan kategori yang sama maupun naik ke kategori Sangat Baik. Sementara ini kami sedang mempelajari apa saja yang harus diperbaiki, mulai dari regulasi sampai tata kelola,” demikian pernyataan Andre Otta Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek yang memengaruhi penilaian kinerja perlu dipelajari secara cermat agar pembenahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan indikator evaluasi.
Perbaikan regulasi serta tata kelola menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Melalui evaluasi tersebut, DPMPTSP Kota Kupang diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, sekaligus memperkuat sistem pelayanan agar semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan juga diarahkan untuk menghadirkan proses perizinan yang lebih cepat, jelas, mudah diakses, dan terintegrasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan perizinan secara lebih mudah, sementara pelaku usaha mendapatkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan administrasi untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Capaian kategori Baik tahun 2026 ini menjadi dorongan bagi DPMPTSP Kota Kupang untuk terus berbenah dan meningkatkan standar pelayanan.
Upaya tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat daya tarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan DPMPTSP Kota Kupang dapat menghubungi WhatsApp 0815 5444 4888.
Ke depan, pembenahan regulasi, peningkatan tata kelola, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong DPMPTSP Kota Kupang memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta meningkatkan capaian penilaian kinerja pada periode berikutnya. (RLS/KOT/BOY)






