KUPANG–Pemerintah Kota Kupang menggelar Forum Diskusi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (3/11).
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom. Hadir pula pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi dan tenaga ahli, organisasi sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, perwakilan masyarakat, camat dan lurah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan landasan hukum yang jelas, terarah, terpadu, dan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Kupang. Terutama bagi masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan, pengemis, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa kesejahteraan sosial bukan sekadar soal pembagian bantuan, melainkan memastikan tidak ada warga Kota Kupang yang tertinggal, tidak ada keluarga yang kehilangan harapan, dan tidak ada kelompok rentan yang berjuang sendirian.
“Di balik setiap data kemiskinan, ada keluarga yang sedang berjuang. Di balik setiap anak terlantar, ada masa depan yang perlu kita selamatkan. Dan di balik setiap penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan perhatian, ada martabat manusia yang wajib kita hormati,” ujar Jeffry.
Ia menekankan pentingnya pergeseran pendekatan dari sekadar bantuan menuju perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan, agar masyarakat dapat bangkit dan mandiri secara bermartabat. Akurasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) juga menjadi fondasi agar pelayanan tepat sasaran.
Menurutnya melalui forum diskusi ini diharapkan diperoleh beberapa pokok pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan selanjutnya. Mulai dari pentingnya Perda sebagai landasan hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penguatan peran pemerintah daerah dalam pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, perlunya pendataan dan pemutakhiran data PPKS agar program bantuan tepat sasaran, peningkatan koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan dunia usaha, hingga pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sumber pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut disampaikan melalui ranperda ini, Pemkot Kupang berharap regulasi yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Kupang sebagai Rumah Bersama yang adil, inklusif, dan bermartabat. (RLS/BOY)






