Kupang (MEDIATOR)—Siapa sangka, kian menguat adanya dugaan konspirasi besar yang melibatkan pihak internal kampus hingga Kementerian Agama RI. Dugaan ini mengerucut pasca terbongkarnya surat kaleng yang melibatkan dua orang dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang ditengarai sebagai biang masalah. Gelombang penolakan kian besar, dengan munculnya Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT. Dalam suratnya yang diterima media ini, Jumat (9/8) malam ini, menegaskan sejumlah point penting. Mereka ‘menggugat’ Menteri Agama RI, untuk segera bertindak menyelamatkan kampus tersebut.
Dalam suratnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia bernomor 001/APK.NTT/EX/VIII/2024 berperihal pemberitahuan ini, menyebutkan bahwa “Sehubungan dengan pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Periode 2024-2028 yang telah dilaksanakan oleh Panitia seleksi baik ditingkat lokal maupun nasional. Maka melalui surat ini, ijinkan kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap proses yang kini menjadi perhatian serius dari masyarakat Provinsi NTT serta menuai kritik dari berbagai pihak.” Adapun isi surat itu bunyinya:
Kami ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Menteri Agama RI sebagai berikut:
- Bahwa kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT adalah representasi dari tokoh agama, masyarakat adat, pemuda, dan organisasi kemahasiswaan baik lokal maupun nasioanl menyampaikan isi hati kami kepada Bapak Menteri Agama RI dengan jujur bahwa tidak ada muatan politik atau ditunggangi oleh pihak mana pun, tapi sikap ini murni dari Aliansi sebagai rasa kepedulian terhadap gejolak yang terjadi di Provinsi NTT dan khususnya pemilihan Rektor IAKN Kupang yang kini menjadi atensi masyarakat Provinsi NTT dan menuai berbagai kritikan dari sejumlah pihak, sebagaimana dapat dipelajari/dibaca dari pemberitaan media online dan cetak.
- Bahwa dengan di anulirnya Dr. Harun.Y. Natonis, M.Si sebagai Calon Rektor IAKN Kupang untuk Periode 2024-2028 oleh Bapak Menteri Agama RI melalui keputusan Biro Kepegawaian Sekertariat Jendral Kementerian Agama dengan penerapan PMA. No 17 Tahun 2021 Pasal 9 ayat 2 Aliansi Peduli Keadilan menilai bahwa keputusan tersebut sebagai penyebab memantik reaksi dari berbagai pihak di Provinsi NTT karena dinilai tidak adil dan sangat diskriminatif.
- Permohanan Aliansi ini merupakan bentuk penolakan terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan aturan bagi putra daerah Provinsi NTT, sebagaimana hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan sila ke – 5 Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 281 ayat 2.
- Aliansi menilai bahwa dalam PMA No.17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2 tidak dijelaskan secara detail dalam pasal lanjutan, sebagaimana dapat dijelaskan Jabatan /devinisi dari Ketua pada Sekolah Tinggi, dan Rektor pada Institut atau Universitas dalam PTKN. Maka munculnya banyak oknum yang salah tafsir.
- Aliansi, berasumsi bahwa Dr. Harun Y. Natonis,M.Si kembali mencalonkan diri untuk Rektor IAKN Kupang Periode 2024-2028 sesungguhnya tidak bertentangan dengan PMA No.17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2, karena perubahan ini diundangkan sesudah setelah satu Tahun Dr. Harun Y. Natonis, M.Si menjabat sebagai Rektor pada IAKN Kupang setelah pasca peralihan status dari STAKN menjadi IAKN, yakni pada Tahun 2020. Maka Aliansi berasumsi bahwa perubahan PMA No.68 Tahun 2015 ke PMA No.17 Tahun 2021 bukan berlaku mundur tapi berlaku maju/kedepan. Dengan demikian, maka kami mohon Bapak Manteri melalui Biro Hukum Bimas Kristen mesti kembali mempertimbangkan penerapan regulasi ini kepada Dr. Harun Y. Natonis, M.Si.
- Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan berasumsi bahwa banyak pihak yang salah menafsir maksud dan penerapan dari PMA No. 17 Tahun 2021 sebagaimana disebutkan pada pasal 9 ayat 2. Maka Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT, menyampaikan Kepada Bapak Menteri Agama RI bahwa menurut Aliansi Peduli Keadilan penerapan aturan tersebut terhadap Dr. Harun Y. Natonis, M.Si sangat tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada pasal tersebut, karena sebenarnya dicermati pada pasal 1 Poit 2 PMA No.17 Tahun 2021 isinya sangat jelas bahwa Dr. Harun Y. Natonis, M.Si layak untuk kembali mencalonkan diri sebagai Rektor IAKN Kupang pada periode 2024-2028 dengan alasan bahwa sejak Tahun 2016-2020 Menjabat sebagai Ketua bukan Rektor meskipun dalam ruang lingkup PTKN. Namun sangat jelas bahwa menjabat sebagai Ketua tidak boleh lebih dari dua periode,sama hal pun menjabat sebagai Rektor pada Institut atau Universitas tidak boleh juga lebih dari dua periode berturut-turut dalam PTKN. Hal tersebut sangat jelas sebagaimana dimaksudkan pada pasal 1 poin 2 PMA No.17 Tahun 2021 secara jelas diuraikan bahwa jabatan Rektor hanya pada Institut atau Universitas artinya bahwa Dr. Harun Y. Natonis, M.Si sudah jabat sebagai Rektor IAKN dua periode, maka ketika alih status dari IAKN Menjadi Universitas maka tidak diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri karena sesuai aturan sudah lebih dari dua periode.
- Bahwa panitia seleksi internal IAKN Kupang dinilai bekerja secara tidak professional sesuai aturan dalam menetapkan Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, sebagai calon Rektor IAKN Kupang untuk periode 2024-2028..
- Bahwa kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT, memohon Kepada Bapak Menteri Agama RI, melalui Dirjen Bimas Kristen selaku Tim Penilai pada PTKN agar kembali mengakomodir Dr. Harun Y. Natonis, M.Si untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Jika hal ini tidak diindahkan, maka dengan tegas Aliansi meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Agama RI melalui panitia lokal maupun nasional untuk menghentikan Proses seleksi Rektor IAKN Kupang, dan melakukan proses pemilihan ulang karena dinilai cacat hukum.
- Bahwa Aliansi Peduli Keadilan Provinsi NTT, secara jujur menyampaikan kepada Bapak Menteri Agama RI bersama jajarannya, dengan tegas kami bersama seluruh elemen masyarakat Provinsi NTT akan menolak Rektor IAKN Kupang Periode 2024-2028, Jika bukan Putra Daerah asal Provinsi NTT. Dengan alasan bahwa Putra daerah mampu mengenal daerahnya dengan baik, mempunyai Visi Misi yang baik untuk membangun lembaga sesuai karakteristik masyarakat, dikenal oleh masyarakat daerahnya sendiri, dan pernah tercatat sebagai pemimpin yang membawa perubahan bagi pengembangan lembaga dari (STAKN-IAKN) dan tentunya menuju Universitas.
- Kami yang tergabung dalam Aliansi, memohon kepada Bapak Menteri Agama RI agar mempertimbangan keputasan sebelumnya, karena kami menilai penerapan Pasal tersebut diduga sangat diskriminatif dan tidak adil/tebang pilih terhadap Dr. Harun Y. Natonis, M.Si yang adalah salah satu Putra daerah terbaik di Provinsi NTT.
11.Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan NTT perlu mejelaskan kepada Bapak Menteri bahwa Dr, Harun Y. Natonis, M.Si merupakan salah satu Pendiri Lembaga ini, yang mana berawal dari STAK Pada tahun 2007 hingga kini melalui Bapak Menteri sebelumnya lembaga ini telah beralih status menjadi STAKN dan IAKN. Oleh karena kerja keras Dr. Harun Y. Natonis. M.Si yang didukung oleh Gereja Masehi Injili Di Timor (GMIT) dan Gereja Kristen Sumba (GKS) dan seluruh lapisan masyarakat Provinsi NTT. Maka mengalami perubahan yang sangat signifikan.
- Bahwa Aliansi Peduli Keadilan berkomitmen dan bertekad dengan tegas jika Bapak Menteri tidak menjawab/memberi tanggapan terhadap permohonan dan pemberitahuan ini, maka kami yang bergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan NTT akan melakukan aksi damai berupa Demo baik ditingkat Lokal maupun Nasionl secara terbuka sebagai bentuk perlawanan kami terhadap ketidakadilan Kebijakan Pemerintah. Terkhusus bagi Putra Asli Daerah Provinsi NTT.
Demikian pemberitahuan ini, dapat kami sampaikan kepada Bapak Menteri Agama RI, sebagai dasar pertimbangan. Dengan besar harapan kiranya mendapat jawaban sebagaimana tertuang dalam surat ini.
Surat ini ditandatangani oleh Pengurus Aliansi Peduli Keadilan Nusa Tenggara Timur masing-masing Yabes Ottu, S.Pd selaku ketua dan Yosep Tahun, S.Si sebagai sekretaris. Surat ini ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementrian Agama RI di-Jakarta, Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI di-Jakarta serta Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI di-Jakarta.
“Surat ini sudah kami kirimkan hari ini juga sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus protes kami. Jika ini tidak diindahkan, kami akan melakukan pergerakan yang lebih besar,”tegas pengurus kepada media ini. (Boy)