Release Resmi OJK, AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal

Ekonomi366 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 13 April 2022 lalu sudah memberi warning kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal di tanah air. Bahkan OJK dalam release resminya tertanggal 13 April 2022, secara jelas menyebutkan ada 20 nama investasi ilegal. Dan, dari ke-20 investasi ini, di nomor urut 16 ada nama AGTKomer. Untuk diketahui, tidak sedikit masyarakat Kota Kupang yang ternyata terjebak dalam investasi ini.

Bahkan uang yang dipakai untuk investasi dalam bentuk saldo, jumlahnya tidak sedikit. Hingga Senin malam kemarin, aplikasi AGTKomer sudah tidak bisa diakses lagi. Warga pun panik karena ternyata uang mereka tidak bisa ditarik lagi dari sistem. Bahkan, mereka menuangkan kekecewaannya di media sosial. Cuitan ini pun ditanggapi publik, bahwa ini adalah sebuah modus tipuan.

Investasi jenis ini dilakoni oleh banyak kalangan. Bahkan ada kalangan cendikiawan pun ikut tergiur mendapatkan keuntungan besar sehingga mereka giat mencari member baru melalui media sosial. Belum lama ini, penanggungjawab AGT wilayah NTT, melakukan pelatihan kepada membernya di Aston Hotel Kupang dan video tayangannya di televisi kini beredar luas.

Baca Juga  Hasil Survei: Kondisi Ekonomi Provinsi NTT Baik atau Sangat Baik
SOSIALISASI. OJK NTT, memasang spanduk tepat di pagar kanfor mereka di kawasan Kelurahan Fontein, berisikan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang agar waspada terhadap investasi ilegal.
Foto: Humas OJK NTT

Berdasarkan data resmi yang diperoleh Mediatorkupang.com dari OJK, menyebutkan bahwa terhadap maraknya praktek investasi ilegal ini, maka Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas melakukan money game; 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 5 entitas lain-lain.

“Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,”demikian OJK Pusat dalam laman resminya.

Baca Juga  Gelar Srikandi PLN Goes to Campus: Perkenalkan Proyek Sampai Informasi Rekrutmen PLN Group

Masih dalam release OJK, ditegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech Securities Crowdfunding (SCF).

SEBAR SELEBARAN. Relawan dari OJK NTT, giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Kupang agar selalu waspada terhadap investasi ilegal. Selebaran ini disebar di sejumlah titik ramai di Kota Kupang.
Foto: Humas OJK NTT

“Kegiatan usaha/bisnis Advace Global Technology Ltd BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya (Status: Ilegal),”demikian OJK mengenai AGT.

Baca Juga  Ketum KADIN NTT Kunjungi Pabrik Biodiesel dari Sampah Plastik di Taiwan

Atas fakta-fakta ini, maka OJK menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Ditegaskan OJK, apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, masyarakat  dapat melaporkannya kepada pihak berwajib yakni Kepolisian melalui email info@cyber.polri.go.id dan/atau melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. (***/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *