KPK Beber Dosa Pengacara Lukas Enembe, Kondisikan Saksi hingga Larang Kembalikan Uang Rasuah

Nasional1060 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah merintangi proses penyidikan. KPK menyatakan Roy telah mengondisikan saksi dan meminta para pihak yang terlibat agar memberikan keterangan yang berlawanan dengan hukum. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Roy merupakan ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ghufron mengatakan ada tiga perbuatan Roy yang dianggap melanggar hukum. Pertama, menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. “Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” tambah Ghufron, demikian dilansir jpnn.com.

Kedua, memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata dia. Ketiga, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Boyongan IKN

Di samping itu, atas tindakan Roy dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat. Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn/KJR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan