Jakarta (MEDIATOR)– Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
“Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5) demikian dilansir jpnn.com.
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening, lawyer senior asal NTT ini terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe. Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu. Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan,” kata Ali , Rabu (3/5). (tan/jpnn/KJR)






