Undana Pastikan HOAX, Tuduhan Pungli Administrasi Bisnis

Pendidikan351 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)–Dosen Program Studi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Arjuna Frans Purba, S.E., MM, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang diberitakan sebelumnya oleh media online, Selasa, 18 November 2025. Dalam klarifikasi yang digelar di ruang kuliah Administrasi Bisnis pada Kamis, 20 November 2025, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar adalah hoax.

Arjun menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukanlah pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP), dan Ketua Tingkat (keting).

“Yang pasti berita yang beredar tersebut adalah hoax. Saya secara pribadi atau Kordinator Prodi, bahkan mahasiswa tidak pernah diwawancarai oleh media manapun untuk menjelaskan hal tersebut. Benar bahwa saya yang mengusulkan ide dana solidaritas, tetapi keputusan tersebut diambil dalam forum rapat resmi bersama HMP dan keting,” ujarnya.

Baca Juga  Undana Ajukan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus ke Kementerian Lingkungan Hidup

Iuran Rp2.000 untuk Dana Sosial dan Pengembangan Diri

Disepakati bahwa iuran sebesar Rp2.000 per orang per bulan tersebut digunakan untuk dua fungsi utama: dana sosial (dukungan bagi mahasiswa yang mengalami kedukaan) dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang fokus melatih kemampuan berorganisasi mahasiswa, yakni Business Students Club (BSC).

“Kami ingin mahasiswa ini juga aktif di luar kegiatan akademik, jadi sama sekali bukan merupakan pungli karena memang digunakan untuk keperluan mahasiswa,” jelasnya.

Emilie Gie, S.E., M.A., Koordinator Program Studi Administrasi Bisnis, yang hadir mendampingi, membenarkan bahwa penelusuran internal prodi dan fakultas telah dilakukan.

“Pihak kami sudah melakukan cross-check kepada yang bersangkutan dan mahasiswa, dan tidak ditemukan unsur pungli berdasarkan berita online yang beredar. Yang terjadi adalah kesepakatan bersama yang diprakarsai oleh para mahasiswa itu sendiri,” ucapnya.

Baca Juga  Mahasiswa FPKP Undana Sabet Hibah Riset New York

Momentum Larang Keras Gratifikasi dan Perkuat Kode QR

Koordinator Prodi menegaskan bahwa prodi tetap berpegang pada aturan kampus: semua bentuk biaya wajib harus melalui jalur resmi fakultas, sementara iuran sukarela diperbolehkan tanpa unsur pemaksaan dari dosen.

“Saya sebagai koordinator prodi akan menindak tegas dan melarang setiap tindakan gratifikasi. Saya rasa mahasiswa akan sepakat dengan hal ini karena hal ini sangat memberatkan bagi mereka,” tegas Emilie Gie.

Komitmen ini diperkuat dengan penerapan Kode QR sebagai platform untuk melaporkan segala bentuk tindakan gratifikasi dan kekerasan seksual, yang telah dikelola bersama rekan dosen lainnya sejak ia menjabat.

Perwakilan mahasiswa, Fitri Trinensi, mengonfirmasi bahwa dana yang dikumpulkan merupakan hasil keputusan bersama dan sangat membantu mereka mengumpulkan modal awal untuk pengembangan kegiatan BSC.

Baca Juga  Prof Fred Benu Pimpin Rapat Senat Tertutup, Berikut Mereka yang akan Memilih

Menutup klarifikasi, Koordinator Prodi berharap seluruh pihak, sebagai civitas academica yang terdidik, dapat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah percaya, dan tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. (Fnt/tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan