TTS Miliki Sekolah Migran, Digerakkan Mantan Pekerja di Mancanegara

Lainnya78 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Sekolah Pekerja Migran Indonesia atau Sekolah PMI ternyata sudah hadir di Kecamatan Amantun Selatan tepatnya di Desa Nunleu, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dan, pada 27 Agustus 2021 merupakan langkah awal dalam rangka mempromosikan pendekatan baru intervensi pelindungan PMI dari berbagai modus operandi penempatan illegal.

Sekolah ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 9 September 2021 di lokasi yang sama, dalam rangka mewujudkan program Kabupaten Bebas Dari Rekrutmen Ilegal PMI dan Bersih Narkoba atau Kabari PMI Bersinar pada tanggal 9 September 2021. Bupati TTS, Epi Tahun dan Deputi Teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta pejabat terkait dari Badan Narkotika Nasional (BNN) direncanakan akan hadir.
Penggagas Sekolah Pekerja Migran Indonesia, Dr. Servulus Bobo Riti, adalah peserta PKN Tingkat II Angkatan XII LAN RI yang bekerjasama dengan PPSDM BNN RI. Sebagai Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik di BP2MI, Servulus menyatakan bahwa “Sekolah PMI merupakan instrumen alternatif dan informal yang digerakan oleh para mantan pekerja migran Indonesia atau PMI baik legal ataupun ilegal guna menumbuhkan kesadaran akan dampak buruk dari penempatan ilegal dan penyalahgunaan narkotika saat bekerja di negara penempatan.”
Sekolah PMI juga merupakan terobosan baru sebagai hasil refleksi membangun organisasi yang adaptif sesuai tugas fungsi guna mewujudkan Kabupaten Bersih Dari Rekrutmen Ilegal PMI dan Bersih Narkotika atau disingkat KABARI PMI BERSINAR.
Dipilihnya TTS sebagai daerah lokus Sekolah PMI guna mewujudkan Kabari PMI Bersinar dilatari oleh hasil pengamatan dengan dukungan data informasi yang memadai bahwa prevalansi warga asal Kabupaten TTS untuk bekerja di Malaysia sangat tinggi namun kebanyakan melalui jalur illegal yang diatur oleh calo dan sindikat penempatan illegal PMI.
Untuk diketahui bahwa Provinsi NTT dikenal luas sebagai salah satu daerah sumber asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya yang melalui penempatan tradisional dengan mengandalkan jaringan kekerabatan dengan Malaysia sebagai negara tujuan utama. Salah satu temuan penelitian disertasi terkait migrasi orang Flores (dikenal luas sebagai orang Timor di Malaysia) ke Malaysia adalah temuan Servulus Bobo Riti (UI, 2013) yang berhasil menemukan bahwa pada tahun 1939, jauh sebelum Indonesia merdeka dari Belanda dan Malaysia dari Inggris, terdapat sekelompok kecil orang asal Adonara yang merantau ke Sabah melalui Nunukan.
Sejak keberhasilan kelompok lima orang tersebut, aliran orang Flores untuk bekerja di berbagai sektor di Sabah dan Malaysia terus bertumbuh kembang. Sejalan dengan migrasi tradisional tersebut, berbagai permasalahan sosial juga muncul baik di daerah asal maupun di tempat mereka bekerja di Malaysia. Pergerakan tradisional orang NTT pergi pulang ke Malaysia mencapai puncaknya pada era 1990an dimana Pemerintah mulai melakukan pelembagaan secara struktural terkait penempatan dan pelindungan TKI (kini PMI).
Beberapa kasus PMI asal NTT yang high profile cases karena mewarnai dunia diplomasi ketenagakerjaan di luar negeri, khususnya Malaysia, antara lain kasus internasional yang menimpa Nirmala Bonat (2004), Wilfrida Soik (2010), dan Alm Adelina Sauk (2018) dan Wilfrida Soik. Merujuk data yang diperoleh dari Kantor BP2MI Provinsi NTT, data jumlah kasus yang menimpa PMI asal NTT periode 2018 s.d. 2020, dari total 1.225 kasus, sebanyak 1.152 orang adalah penempatan ilegal dan 63 orang legal. Data pemulangan jenasah PMI periode 2018 s.d Juli 2021, dari 387 jenasah PMI sebanyak 271 orang adalah ilegal dan 16 orang legal.
Terkait PMI yang dideportasi dari wilayah akreditasi Perwakilan RI Tawau, sepanjang tahun 2017-2020 sebanyak 6.664 PMI deportan, sebanyak 1.314 orang diantaranya adalah PMI terkait kasus narkotika dan tidak menutup kemungkinan PMI asal NTT. Data tersebut mencerminkan kondisi umum bahwa prevalansi PMI asal NTT untuk bekerja di Malaysia masih amat tinggi dengan pemilihan jalur illegal yang juga tetap tinggi.
Berbagai intervensi seperti sosialisasi  peluang kerja di luar negeri, peryaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sudah terus menerus dilakukan oleh pemerintah dan mitra kerja lainnya baik pusat maupun daerah.
“Namun demikian, peranan dari calo dan sindikat penempatan illegal PMi masih terus mendapatkan peran yang tidak sedikit di daerah-daerah sumber PMI terutama yang jauh dari pelayanan informasi oleh pemerintah. Para sindikat penempatan illegal melakukannya dengan memberikan iming-iming pekerjaan dan gaji yang sangat menyihir para calon PMI dan keluarganya sehingga memilihi berangkat dengan jalur illegal yang baru disadari kemudian bahwa mereka diselundupkan ke negara tujuan dan dieksploitasi tenaganya,”demikian Servulus.
Para PMI yang berproses illegal ini kerap mengalami masalah berat. Tidak sedikit dari mereka juga menjadi sasaran para bandar narkoba jaringan internasional yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia maupun pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba sebagaimana kasus yang pernah ditangani oleh BNN beberapa tahun silam.
Pencegahan dan perlindungan terhadap perekrutan PMI ilegal pun menjadi hal serius yang terus diupayakan oleh para stakeholder. Terkait hal tersebut, BP2MI bersama BNN dan Pemkab TTS telah melakukan pembahasan program kerja bersama pelindungan PMI dari bahaya sindikat penempatan illegal PMI dan penyalahgunaan narkotika di kalangan PMI. Program kerja bersama tersebut diadopsi dari terobosan perubahan pendekatan yang digagas oleh Dr. Servulus Bobo Riti yaitu Kabupaten Bebas Dari Rekrutmen Ilegal PMI dan Bersih Narkoba atau Kabari PMI Bersinar dengan instrument Sekolah Pekerja Migran Indonesia.
Kick off Sekolah PMI Amanatun Selatan Kabupaten TTS, 27 Agustus 2021, ditandai dengan pendirian Papan Nama dihadiri Kadis Nakertrans TTS, Christian Tlanonen dan staf, Kepala BP2MI Provinsi NTT, Siwa dan staf, Camat Amanatun Selatan, Yoppy Tahun dan staf, Sekretaris Desa Nunleu, Pengurus Sekolah PMI yang merupakan mantan PMI dan beberapa tokoh masyarakat. Protokol Kesehatan tetap dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan kepatuhan kepada peraturan nasional dan kebijakan pemerintah daerah dalam menghadapi C-19. (***/MSC01)

Baca Juga  KADIN Siapkan Ratusan Tabung Oksigen untuk 17 Rumah Sakit NTT

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *