MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Apresiasi yang tinggi dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT, Bobby Lianto kepada Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH yang sudah menepati janjinya dengan memperlancar Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Sebelumnya, proses penerbitan PBG ini sangat berbelit, bahkan pengusaha membutuhkan waktu yang lumayan lama.
“Kami beri apresiasi atas kerja cerdas Pemerintah Kota Kupang melalui DPMPTSP kota Kupang yang dipimpin Ibu Poppy Baun sehingga terhitung Selasa (18 Mei 2022) sudah bisa menerbitkan PBG. Artinya hasil pertemuan Cofee Morning yang diselenggarakan KADIN kemarin menghasilkan suatu keputusan dan terlaksana untuk percepatan pembangunan Kota Kupang,”demikian Bobby Lianto kepada Mediatorstar.com, Rabu (18/5).
Ternyata Pemkot Kupang hanya membutuhkan waktu selama lima hari untuk mengeksekusi janjinya ini. Bahkan menurut Bobby, ini juga adalah sebuah preseden baik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang yang ingin mengurus IMB, advice plan, dan berbagai perijinan lainnya.
Untuk diketahui bahwa pada Jumat (13/5) lalu, Wali Kota yang kerab disapa Jeriko ini hadir dalam Coffee Morning yang diselenggarakan oleh bersama Real Estate Indonesia (REI) NTT, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesia (HIPMI), KADIN NTT dan Kota Kupang diselenggarakan di Restoran Subasuka.
Menanggapi keluhan para pengusaha tentang sistem pengurusan perizinan yang dinilai rumit, Wali Kota langsung memerintahkan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang merancang waktu khusus untuk memberikan arahan teknis bagi para pengusaha dan warga yang hendak memproses perizinan, tentang pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan serta sistem lain seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Bahkan menurutnya bila perlu didatangkan ahli dari pusat untuk memberikan penjelasan yang lebih baik tentang sistem tersebut kepada petugas dan para pelaku usaha.
Kepada petugas pada dinas teknis yang memproses perizinan, Wali Kota mengimbau agar tidak menghambat atau mempersulit pengurusan perizinan para pelaku usaha di Kota Kupang. Karena menurutnya usaha mereka, seperti REI yang membangun perumahan menyerap banyak tenaga kerja di Kota Kupang, apalagi di tengah pandemi, saat banyak orang kesulitan mencari pekerjaan. “Niat kita untuk membantu para pelaku usaha. Orang datang dengan investasi, jangan dipersulit. Kalau ini berjalan, ekonomi kita akan bertumbuh. Mari berjalan bersama kelola Kota Kupang jadi lebih baik,” imbaunya. (**/MSC01)