KUPANG, MediatorStar.com
“Kita dukung dan memberikan apresiasi terhadap aspirasi masyarakat yang dikemukakan tentang Referendum Masa Jabatan Presiden. BaraJP tentunya memberi hormat. Masyarakat yang menghendaki referendum silakan menyampaikan aspirasi sesuai koridor yang diatur oleh negara. Terkait amandemen UUD 1945, bukanlah barang tabu,”tegas Yogy Bubu, Ketua BaraJP Provinsi NTT, Kamis (17/6/2021) di Kupang.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, gerakan referendum terbatas pada Konstitusi 1945 tentang masa jabatan Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat respons dan dukungan penuh dari relawan Jokowi Presdien, BaraJP. Plt. Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty mendukung penuh aspirasi warga NTT yang dipelopori oleh Pius Rengka, Imanuel Blegur, Hadi Djawas serta sejumlah aktivis demokrasi lainnya di NTT.
“Yang namanya aspirasi, harus mendapat tempat. Apalagi ini bukan aspirasi yang merusak, tetapi aspirasi yang dilandasi kecintaan rakyat terhadap pemimpin Republik ini. Saya punya saudara-saudara di NTT merasa bahwa Pak Jokowi punya kecintaan yang besar terhadap rakyat NTT sehingga kami mendukung penuh aspirasi itu, dan saya rasa itu sah-sah saja,”sebut Utje Gustaaf Patty, Kamis (17/6/2021).
Dia menambahkkan, aspirasi serupa bukan hanya datang dari masayarakat di NTT tetapi daerah lain juga menggelorakan semangat referendum yang sama. “Daerah lain juga punya kehendak yang sama, tinggal tunggu momentumnya saja. Mungkin NTT yang jadi pelopor, apalagi warga lain di bagian Indonesia Timur. Sebagai pemimpin relawan Jokowi, saya apresiasi sekali semangat tersebut,”katanya menambahkan dia bersedia hadir dalam momentum Deklarasi Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 NTT pada 21 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Presiden Joko Widodo. (SIC/***/boy)