Sekjen PNKT: SK Panitia Bukan Ranah Dinas Sosial, Pengurus Karang Taruna Kota Kupang dan Provinsi Masih Sah

Metro45 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna, Deden Sirajudin, menegaskan bahwa sejatinya Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Kupang adalah ranahnya organisasi Karang Taruna itu sendiri. Pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024 yang sepatutnya diserahi tanggungjawab untuk melaksanakan TKD, berkoordinasi dengan pengurus Karang Taruna Provinsi NTT.

Jika ada narasi bahwa pengurus Karang Taruna Kota Kupang dan pengurus Karang Taruna Provinsi NTT sudah demisioner maka itu tidak benar.

“Saya mau tegaskan disini bahwa sejatinya temu karya daerah itu ranahnya pengurus (Kota Kupang) yang masih ada. Dengan berkoordinasi dengan pengurus provinsi. Kan Cuma ketuanya yang mundur, lainnya masih aktif. Masa toleransi untuk konsolidasi mereka itu enam bulan. Merekalah yang menerbitkan SK untuk kepenitiaan dan harus ada SC dan OC. (SK) Bukan ranahnya dinas,”tegas Deden, kepada wartawan. Atas dasar itulah menurutnya tidak benar jika pengurus kelurahan yang mendominasi kepanitiaan.

Baca Juga  George Hadjoh Minta Kebijakan Export Center Surabaya Bantu Pemasaran Produk Lokal

“Salah itu,”tegasnya.

Jika saat ini ada yang mengatakan kedua pengurus di dua tingkatan ini demisioner maka itu tidak bisa dibenarkan.

“Demisioner kecuali sudah ada TKD. Kan belum ada. Mereka (pengurus) masih ada itu. Tolong disampaikan,”ujarnya lagi.

Lebih jauh menurutnya, lebih jauh mengenai syarat menjadi ketua Karang taruna pun sudah jelas tertera di AD ART Karang taruna tahun 2020 pasal 24. Disana menyebutkan bahwa yang menjadi ketua adalah pengurus di tingkatan yang sama satu periode atau di satu tingkat di bawahnya.

“Jadi kalau ada syarat lain diluar AD ART itu ilegal. Kalau masih ada yang belum jelas, tolong saya dikontak untuk meluruskan ini,”pungkasnya. (***kjr 1)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan