Kupang (MEDIATOR)–Proses pemilihan ketua Karang Taruna Kota Kupang yang dua bulan terakhir diprotes oleh sejumlah kader karena menyimpang dari mekanisme organisasi, akhirnya selesai. Dalam rapat yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Kupang di aula rumah jabatan walikota Kupang, Selasa (11/3) pagi, menyepakati bahwa kedepan proses akan dilanjutkan setelah sebelumnya dilakukan pembenahan termasuk mensinkronkan mekanisme yang sudah terbangun dengan yang akan diterapkan sesuai AD ART organisasi. Kedepan akan ditetapkan juga Steering committee serta organizing committee untuk melaksanakan TKD. Dan pengurus Karang Taruna provinsi-lah yang menghandle mekanisme selanjutnya. Sementara kelima calon ketua yang sudah mendaftar, tetap diakomodir dan akan diseleksi lagi sesuai dengan syarat yang diatur oleh AD ART Karang Taruna hasil TKN Bogor tahun 2020.
Rapat itu dipimpin Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Kupang, Gabriel Meo Wio, dan mendampingi di meja pimpinan, Ketua Karang Taruna NTT, Wildrian Ronald Otta dan sekretaris Okto Wabang serta sesepuh Karang Taruna NTT, Johny Ballo.
Sementara ikut hadir Ketua Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024 Stenly Aquinaldo Boymau, ketua antar waktu, Dessy Lay, tokoh pemuda NTT, Hermanus Th Boki, para ketua Karang Taruna kelurahan serta kader dan juga panitia penjaringan calon ketua yang dibentuk oleh Dinas Sosial.
Membuka diskusi, Gabriel M Wio menyampaikan tentang hal-hal yang mendasari mereka untuk membentuk panitia serta melakukan penjaringan. Dan juga menyampaikan perkembangan pekerjaan panitia.
Saat diberi kesempatan, Bambang Pellokila selaku pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode sebelumnya dan juga salah satu ketua kelurahan, menyampaikan alasan penolakan mereka terhadap proses.
Menurutnya pengurus yang lama tetap ada karena setelah usai masa kepengurusan, organisasi memberi ruang pada mereka selama enam bulan untuk konsolidasi termasuk melaksanakan Temu Karya Daerah (TKD).
“Disini saya mau tegaskan, TKD ini ranahnya pengurus karena diatur dalam AD ART. Setelah Pak Stenly meletakkan jabatannya, masih ada pengurus lainnya sehingga kalau dikatakan vakum, kami keberatan. Kami lihat tiba-tiba ada SK dari Dinsos. Disini saya mau sampaikan kalau berorganisasi itu ada etikanya,”tegas Bambang yang juga keberatan jika dikatakan bahwa kepengurusan itu fakum buktinya ada komuniksi dengan Dinsos untuk TKD namun tidak terealisasi, dan tiba-tiba muncullah SK panitia bentukan Dinsos tanpa melibatkan pengurus lama dan pengurus provinsi.
Ketua Karang Taruna Liliba, Simin Sede dan mantan ketua KT Penfui, Jefri Tapobali pun menimpali, bahwa semua masalah ada jalan keluarnya tinggal dicarikan solusi secara bersama.
Sementara Stenly Boymau saat itu mengurai tentang sejarah terbentuknya Karang taruna Kota Kupang dan dia juga membuka kesalahan-kesalahan dalam mekanisme pelaksanaan TKD.
“Disini saya mau jelaskan, pengurus kami ini terpilih melalui forum musyawarah mufakat dimana persidangan dipimpin ketua Karang Taruna provinsi dan dihadiri perwakilan enam kecamatan jadi tidak ada mekanisme penunjukan. Mengacu pada masukan-masukan para sesepuh yang tak lain point ini terekam baik dalam regulasi organisasi baik peraturan menteri maupun AD ART maka sejatinya sudah ada kesalahan dalam mekanisme pelaksanaan TKD yang sedang dijalankan oleh Dinsos seperti SK panitia yang bukan ranahnya Dinsos tapi dihadirkan, belum lagi syarat-syarat yang menyalahi regulasi organisasi. Kita tidak mau nanti kedepan Pak Walikota dokter Chris Widodo dan Kakak Serena kemudian melegitimasi produk yang lahir dari mekanisme yang salah, tentu ini sangat memalukan. Mari kita jaga marwah pemerintahan yang masih baru ini,”tegas mantan jurnalis Jawa Pos group itu sembari memberi solusi, diproses ulang semua tahapan agar sesuai mekanisme organisasi.
“Solusi yang saya tawarkan adalah, proses ulang karena mekanisme sebelumnya salag,”tegasnya.
Sesepuh Karang taruna, Johny Ballo saat itu menekankan pentingnya rekonsoliasi sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Saya sedih melihat ada dinamika yang tidak elok. Saran saya, mari lihat regulasi. Acuannya adalah AD ART organisasi. Saya melihat pertumbuhan organisasi ini sangat baik, dan semasa kepemimpinan Pak Stenly itu sangat bergeliat dan kegiatannya banyak serta nama Karang Taruna dikenal dimana-mana. Tolong agar ini dijaga,”ujar mantan Majelis Pertimbangan Karang Taruna pusat ini menambahkan agar segera dibentuk Steering committee serta organizing committee untuk mengeksekusi TKD.
“Dan disini saya mau katakan, TKD Kota Kuoang itu adalah kewenangan pengurus provinsi,”tegasnya.
Sementara Okto Wabang juga menjelaskan secara rinci mengenai posisi pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, pengurus Kota Kupang dan pengurus provinsi dalam pelaksanaan TKD.
“Harus diakui bahwa dinamika ini baik, namun pesan kami bahwa haruslah mengacu pada rambu-rambu organisasi. Karang Taruna punya AD ART. Itu amanat organisasi sehingga wajib dipatuhi. Saya sarankan agar mari kembalikan pada jalurnya,”tegas Okto. Jika saat ini sudah ada yang mendaftar maka dia menyarankan agar nantinya AD ART menjadi acuan.
Di akhir pertemuan, Wildrian Ronald Otta dalam kapasitasnya sebagai ketua KT NTT menegaskan bahwa sebuah kesepakatan tidak merubah kebenaran. Dia menekankan kapasitas pengurus provinsi dalam forum TKD kabupaten/kota. Ditegaskan, dalam Karang Taruna ada dua SK yakni pengurus provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK kepengurusan dan kepala daerah menerbitkan SK pelantikan.
“Kalau kami tidak hadir dan tidak dilibatkan, lalu siapa yang nantinya membuat SK pengurus. Kami yang buat. SK kepengurusan itu dibuat oleh satu tingkat diatas dan disahkan oleh kepala daerah. Bagaimana kalau kami tidak dilibatkan, ini menjadi serius. Itu yang saya katakan tentang pentingnya hierarki dalam organisasi,”tegas aktivis yang sering disapa Andre Otta ini.
Dia berterimakasih kepada Dinsos Kota Kupang yang sudah memfasilitasi panitia. Namun terkait keputusan, sudah menjadi ranah organisasi karena Dinas Sosial hanya membina dan memfasilitasi pengurus organisasi.
“Dinas ketika mengambil keputusan itu bukan keputusan organisasin melainkan pemberdayaan sosial sesuai tugas organisasi. Kita akui bahwa kemarin dinas mengabil keputusan itu juga tidak salah. Semua baik, tinggal kita paralelkan prosesnya,”tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang ini.
Masih menurutnya, proses yang ada terus berjalan, namun hanya dipending sementara.
“Saya tegaskan bahwa mari kita kembali ke AD ART organisasi. Kami punya hak untuk membatalkan namun tidak sepeti itu. Kami hargai semua yang sudah berproses, namun keputusan yang sudah kami ambil ini mutlak yakni kembali ke AD ART sehingga kita tau persis siapa yang bisa dipilih dan siapa tidak bisa dipilih. Ini organisasi kader, berikanlah ruang kepada mereka yang bertumbuh dan berdarah-darah di organisasi,”pungkasnya. (KJR 01)