KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) secara resmi mengakhiri polemik status akademik atas nama Sri Sulastri Hamza melalui mekanisme dialog terbuka yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Kupang, pada Rabu (29/7/2026).
Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dengan menghadirkan jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta yang bersangkutan.
Pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza, yang disaksikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM-BLM Undana.

Foto: Undana
Klarifikasi Faktual Pangkalan Data dan Aturan Akademik
Melalui forum terbuka ini, Rektor memberikan ruang penuh bagi Sri Sulastri Hamza untuk menyampaikan keresahannya terkait alasan tidak dapat mengikuti ujian skripsi, penolakan pengakuan nilai KHS semester 7, hingga opsi mutasi studi. Menanggapi hal tersebut, pihak universitas menyampaikan klarifikasi faktual berdasarkan data resmi SIAKAD dan PDDikti yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022:
– Dinamika Nilai Semester
7 : Secara de jure , nama Sri Sulastri tidak terdaftar dalam Kartu Rencana Studi (KRS) SIAKAD akibat ketiadaan input data dan validasi Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Keadaan ini dipicu oleh keterlambatan registrasi serta kelalaian mahasiswa, sehingga nilai semester tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk ditranskripkan.
– Status Registrasi dan PDDikti: Mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu pada semester berjalan sehingga status PDDikti sempat dinonaktifkan. Yang bersangkutan baru melakukan registrasi kembali pada semester 10 dengan membayarkan tunggakan semester 8, 9, dan 10 sekaligus.
– Persyaratan Ujian Skripsi: Pada semester Genap 2025/2026, masa studi mahasiswa telah mencapai Semester XIV (batas maksimal). Mahasiswa baru mengumpulkan 122 SKS lulus dari total beban 145 SKS, sehingga masih menyisakan kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, syarat mengikuti ujian skripsi adalah telah lulus minimal 139 SKS, sehingga kekurangan 17 SKS tersebut tidak memungkinkan diprogramkan dalam satu semester tersisa.
– Opsi Mutasi Studi: Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, solusi akademis yang ideal adalah opsi Mutasi/Pindah agar riwayat kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.
“Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out, ” tegas Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng.
Penerimaan Data Faktual dan Apresiasi Kelembagaan
Setelah mendengarkan pemaparan komprehensif dari Bagian Akademik, Bagian Keuangan, dan Pengelola Prodi Akuntansi FEB, Sri Sulastri Hamsa menerima serta tidak membantah sajian data resmi tersebut. Sementara itu, perwakilan BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi pimpinan universitas yang membuka forum audiensi secara menyeluruh guna perbaikan layanan akademik di masa mendatang.
“BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif,” ungkap perwakilan BEM-BLM Undana.
Meluruskan Disinformasi Publik dan Menegakkan Kepastian Hukum Akademik Perguruan Tinggi
Penyelesaian polemik status akademik Sri Sulastri Hamza melalui dialog terbuka dan penandatanganan kesepakatan bersama ini membawa dampak penegakan tata kelola kelembagaan bagi internal Universitas Nusa Cendana dan publik. Selama ini, kesimpangsiuran informasi mengenai status kelulusan dan hak akademik mahasiswa yang beredar di media massa serta media sosial berpotensi mencoreng reputasi institusi dan menimbulkan persepsi keliru terkait transparansi sistem administrasi Undana.
Tuduhan sepihak tanpa klarifikasi berbasis pangkalan data terbukti merugikan nama baik perguruan tinggi serta mengaburkan aturan akademik yang berlaku secara nasional. Melalui pembukaan rekam data SIAKAD dan PDDikti secara transparan di hadapan perwakilan mahasiswa serta BEM-BLM, disinformasi publik tersebut resmi diluruskan.
Undana berupaya membuktikan komitmennya dalam menegakkan asas kepastian hukum regulasi pendidikan tinggi tanpa mengabaikan masa depan mahasiswa melalui opsi mutasi studi. Langkah ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik internal kampus berbasis data valid, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme serta transparansi tata kelola akademik di Universitas Nusa Cendana. (Lyl/rls/UNDANA/BOY)






