MEDIATORSTAR.COM, Jakarta
Tak butuh watu lama bagi jajaran Polda Metro Jaya untuk meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Untuk diketahui, Haris Perytama dikeroyok di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap, yakni MS, JT, dan SS. Adapun dua lainnya, yakni H dan I masih menjadi buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku merupakan warga kelahiran Ambon. “Dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini menangkap para pelaku,”kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2), demikian direlease JPNN.com. Pamen Polri itu mengatakan MS, JT, H, dan I merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Adapun, SS pelaku yang memerintahkan keempat eksekutor tersebut. “Korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, kemudian luka memar pada mata kanan dan kiri,” kata Kombes Zulpan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban, batu, pakaian para tersangka, dan satu unit kendaraan roda dua. Atas perbuatan mereka, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Endra Zulpan. Pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. (cr3/jpnn/MSC01)