Kupang (MEDIATOR)—Hingga saat ini, Komisi I DPRD NTT bersama mitra kerjanya, Pemerintah Provinsi NTT sedang membahas desa persiapan dan perubahan status kelurahan menjadi desa. Dan hingga Januari 2025, terdapat 400 desa yang akan dimekarkan, sementara 11 kelurahan beralih status menjadi desa.
Adapun rincian kabupaten dan jumlah desa yang dimekarkan antara lain 11 desa di Kabupaten TTU, 9 desa di Ende, 1 desa di Ngada, 52 desa di Manggarai, 40 desa di Sumba Timur, 31 desa di Manggarai Barat, 31 desa di Nagekeo, 38 desa di Manggarai Timur, 7 desa di Sumba Tengah, 18 desa di Rote Ndao, 15 desa di Alor, 77 desa di Sumba Barat Daya, 18 desa di Belu, 22 desa di Sumba Barat, 20 desa di TTS, 7 desa di Flores Timur, 4 desa di Sabu Raijua.
Anggota Komisi I DPRD NTT, David Imanuel Boimau kepada Mediatorkupang.com, Senin (17/2/) menjelaskan “Total desa yang dimekarkan yakni sebanyak 400 buah desa, sedangkan ada 11 kelurahan yang memilih untuk beralih status menjadi desa dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kami sedang membahasnya bersama mitra kerja komisi, dan berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah tuntas.”
Ditambahkan mantan anggota DPRD TTS tiga periode itu, rata-rata desa-desa pemekaran itu dokumennya sudah lengkap, dan ada yang sudah mendapatkan kode register desa persiapan dari gubernur NTT di tahun 2024.
“Saya contohkan 20 desa pemekaran di Kabupaten TTS yang sudah mendapatkan kode register desa persiapan dari gubernur NTT pada 25 Maret 2024. Sedangkan ada faktor lain yang harus segera dituntaskan yakni penetapan dan penegasan batas desa. Ini adalah sejumlah kendala yang ditemukan dalam upaya pemekaran ini,”ujar David lagi.
David juga merinci, dari 11 kelurahan yang diusulkan untuk merubah statusnya menjadi kelurahan, 4 kelurahan itu berada di Sumba Timur, 2 kelurahan di Nagekeo, 4 kelurahan di Rote Nao, 1 kelurahan di Ngada.
Khusus Kabupaten Ngada, Sudah dilakukan klarifikasi di Kemendagri Dirjen Bina Pemdes dan sudah mendapatkan kode desa serta sudah dilakukan pembahasan Ranperda bersama DPRD Kabupaten Ngada. Sedangkan di Sumba Timur, dalam proses penyusunan Ranperda pembentukan 40 desa dan Ranperda perubahan status 4 kelurahan menjadi desa serta dokumen sudah diusulkan ke Kemendagri.
“Terkait upaya-upaya tersebut baik itu pemekaran desa maupun peralihan status dari kelurahan menjadi desa, prinsipnya kami di Komisi I DPRD NTT siap memfasilitasi, mengawal hingga tuntas. Kami memperjuangkannya karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan pendekatan pelayanan serta sejarah dan aspek penting lainnya yang tidak bisa disepelekan,”ungkap David menambahkan, tak hanya melakukan rapat kerja dengan mitra maupun stakeholder terkait, melainkan Komisi pun sudah melakukan pertemuan di tingkat basis bersama masyarakat. (boy)






