Kanwil KemenHAM Siap Terlibat dengan Pemkab TTS, Hadirkan Perda Berperspektif HAM.

Polkam116 Dilihat

SoE (MEDIATOR)–Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Oce Yuliana N. Boymau dan tim, Kamis (18/9) siang, berkunjung ke Pemerintah Kabupaten TTS. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bagian Hukum Pemda TTS, tim diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Marianus L. Kase.

Adapun tujuan kunjungan ini antara lain untuk berkoordinasi bersama terkait Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM.

Saat itu Oce menyampaikan kedatangan mereka untuk mengetahui apa saja Perda yang telah dibuat oleh Bagian Hukum yang mempunyai irisan dengan hak asasi manusia.

“Kami juga ingin memastikan bahwa pemenuhan hak sipil anak untuk Kabupaten TTS dapat terselenggara dengan baik sehingga anak-anak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan memiliki akta kelahiran,”tegasnya.

Saat itu dijelaskan Marianus L. Kase selaku Perancang Ahli Muda bahwa sekarang Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) agar mengupayakan adanya produk hukum desa atau Perdes.

Bagian Hukum juga sudah mendorong itu dan beberapa desa sudah memiliki Perdes terkait pemenuhan hak sipil anak dan perlindungan anak dan Perempuan.

“Kami juga bekerja sama dengan stake holder lainnya seperti PLAN, WVI dan juga Sanggar Suara Perempuan. Sementara terkait Perda Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan untuk tahun 2025, Dinas P3A telah mengajukan terkait pengarutamaan gender,”jelasnya.

Baca Juga  200 Pelaku Usaha di Manggarai Barat dapat Penguatan Kapasitas HAM

Sejauh ini tim perancang sudah dibentuk dan sementara berkoordinasi dengan Kanwil Hukum untuk perancangan.

Sementara terkait permasalahan pemenuhan hak sipil anak, Pemerintah daerah TTS sudah memiliki program Jebol atau Jemput Bola. Disana tim akan menjadwalkan untuk ke lokasi yang sudah diverifikasi bahwa terdapat banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Namun kendala yang dihadapi adalah faktor orangtua dari si anak yang belum menikah.

Sudah ada beberapa Puskesmas yang menerapkan apabila ada ibu yang melahirkan menggunakan faskes, akan langsung dibantu untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak dengan melampirkan akta pernikahan. Kedepannya akan dievaluasi dari hasil instruksi ini sehingga diketahui berapa persen kenaikan kepemilikan akta kelahiran sehingga menjadi bahan evaluasi.

Marianus menambahkan, beberapa Perda akan segera dievaluasi seperti Perda tahun 2009, 2011, dan 2015 dikarenakan beberapa Perda tersebut dirasa kurang tepat sasaran.

Masih di kesempatan yang sama, Oce menyampaikan bahwa prinsip-prinsip HAM ini saling terkait sehingga diperlukan kerja sama perangkat daerah terkait serta stakeholder lain.

“Kami harap agar kedepan dalam penyusunan Perda yang beririsan dengan HAM diharapkan segera memberitahukan ke Kanwil KemenHAM NTT agar dalam proses tersebut, Kanwil KemenHAM juga ikut terlibat dalam harmonisasi peraturan daerah sehingga rancangan peraturannya berperspektif HAM,”tegas Oce.

Baca Juga  Gemuruh Dukungan untuk SIAGA di Jantung Waikabubak, SPK Sang Tentara Adalah Simbol Perjuangan

Sementara mengenai Aksi HAM, diharapkan kedepan pada pengisian Aksi HAM B12 sehingga menambah nilai atau poin aksi HAM dan jika ada kendala pengisian Aksi HAM, agar segera menghubungi tim Kanwil KemenHAM NTT.

Juga dalam rangka mendukungan pengisian aplikasi Prisma, Plt. Kakanwil KemenHAM NTT juga menanyakan beberapa pelaku usaha yang memilik banyak tenaga kerja sehingga kedepan akan ada sosialisasi bagi pelaku usaha yang ada di Kab. TTS.

Menurut informasi yang diketahui Bagian Hukum, pelaku usaha yang memilik tenaga kerja yang cukup banyak adalah Swalayan dan Peternakan Ayam Petelur.

Koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Masih di hari yang sama, tim KemenHAM NTT berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS terkait Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Plt. Kawanwil KemenHAM NTT, Oce Y. N. Boymau menyampaikan ke Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Musa S. Benu tentang maksud kedatangan mereka yaitu untuk mengetahui Pelaksaan Tindak Lanjut Konvensi Internasional HAM dan juga langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan Dinas P dan K TTS dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak sekolah.

Saat itu Musa S. Benu menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. TTS sementara menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi tenaga pendidik. “Tenaga pendidik tersebut diberi pembekalan agar ketika terjadi kekerasan didalam lingkungan sekolah, diharapkan guru tersebut dapat berperan sebagai agen-agen pencegahan. Kegiatan ini melibatkan juga stakeholder lain seperti PLAN dan Sanggar Suara Perempuan,”ungkapnya.

Baca Juga  Enam Hari Terapung di Laut, Juragan Kapal Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Lima Masih Dicari

Plt. Kakanwil KemenHAM NTT menyampaikan bahwa kedepan apabila diselenggarakan kegiatan bimtek ini, dapat diinfokan ke Kanwil KemenHAM NTT agar dapat terlibat langsung, baik melalui zoom atau datang ke lokasi kegiatan.

Oce berharap agar kedepan bisa disertakan akta bagi siswa yang mau mendaftar sekolah agar dapat di data berapa jumlah anak di daerah tersebut yang belum memiliki akta.

Terkait ini, Musa menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan Bimtek juga bagi tenaga pengajar di PAUD dan juga melibatkan Dukcapil, namun kendala dilapangan adalah implementasi dibawah belum jalan maksimal. Kedepan Kadis akan mengeluarkan aturan wajib agar dengan aturan tersebut dapat menekan jumlah data ATS (Anak Tidak Sekolah) di Kabupaten TTS.

Di pertemuan itu, ikut disampaikan bahwa kedepan akan ada program Desa Sadar HAM yang salah satu indikator pendukung untuk terbentuknya Desa Sadar HAM adalah memastikan pemenuhan Hak Sipil Anak dapat terpenuhi. Karena itu diharapkan kerja sama dari Kanwil KemenHAM NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinas Kependudukan dan catatan Sipil dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar bergandeng tangan menyelesaikan permasalahan ini. (RLS/TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan