Kantor Pertanahan TTU Sudah Terbitkan Ribuan Sertifikat Tanah, Tegaskan Tak Ada Pungutan

Nuansa NTT1045 Dilihat

Kefamenanu (MEDIATOR)—Hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sudah menerbitkan ribuan sertifikat tanah. Tak terkecuali pada tahun 2022 sebanyak 4.000 buah sertifikat yang berlokasi di Kelurahan Sasi, Oesena, Tubuhue dan Oenak serta lokasi lainnya.  Ini merupakan wujud kerja keras dan kerja cerdas guna menyukseskan instruksi Presiden RI dalam menuntaskan masalah pertanahan di Indonesia.

Kepala Kantor Pertanahan TTU, Majid Arkiang, A. Ptnh bersama seluruh jajarannya, membuka ruang sebesar-besarnya kepada siapa saja yang tanahnya belum bersertifikat, untuk datang ke Kantor Pertanahan guna segera dibantu penerbitannya.

Belum lama ini, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Yanes Mikhael Pello,S.Kom,M.Si merincikan, pada tahun 2022 lalu, pihaknya berhasil menerbitkan 4.000 buah sertifikat tanah. Jumlah ini terus bertambah, jika dihitung dengan pelaksanaan selama enam bulan terakhir.

Baca Juga  Apresiasi Atas Hadirnya GAMKI di TTU

“Sekarang untuk mengukur tanah sudah tidak ribet,cukup bawa alat ukurnya yang canggih dalam beberapa menit sudah tahu batas-batas tanah yang diukur.Hal ini kita lakukan dengan tidak memungut biaya satu peser pun”jelas Yanes sembari menambahkan dalam pelaksanaan pelayanan, pihaknya tidak menemukan kendala serius karena masyarakat sudah cukup memahami apa tanggungjawabnya. Seperti memfasilitasi dokumen hingga pengukuran di lapangan. (HRC/**/KJR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan