KUPANG, MediatorStar.com – Saat ini, ada banyak kepala desa yang berurusan dengan aparat kejaksaan karena kelalaian mereka dalam mengelola dana desa. Tidak sedikit yang divonis masuk penjara karena terlibat korupsi dengan jumlah fantastis.
Mengacu pada fakta itu, maka Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Shirley Manutede, SH., M.Hum melakukan gebrakan dengan menggelar sosialisasi Aplikasi SIAP BERJASA yang diperuntukkan bagi para kepala desa. Sosialisasi ini berlangsung di Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Jumat (4/6).
“Aplikasi ini adalah program unggulan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kupang yang kami peruntukan bagi para Kepala Desa dan Aparat Desa dalam pengelolaan dana desa. Nah disini setiap pemangku kepentinhan dapat berkonsultasi terkait tata cara pengelolaan dana desa yang benar dan tepat dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui aplikasi ini,”demikian Shirley kepada media ini, Sabtu.
Masih menurut jaksa Shirley, untuk memperkaya wawasan para Kades terkait penggunaan dan pembuatan laporan kegiatan, maka Kejaksaan Negeri Oelamasi menyerahkan Buku Pintar Pengelolaan Dana Desa kepada para Kepala Desa di Kabupaten Kupang.
“Saya harap, ini sebagai panduan atau pedoman dalam pelaksanaan hingga pertanggung jawaban dana desa oleh Kepala Desa dan Aparat Desa. Upaya ini kita lakukan, sekali lagi, untuk memproteksi masyarakat terhadap penggunaan dana desa,”tegasnya. Shirley berharap dengan upaya-upaya yang dilakukan itu, masyarakat khususnya para Kades tau tentang manajemen penggunaan dana desa.
“Kiranya bermanfaat, mengingat begitu banyak uang negara yang dikelola Kepala Desa dan banyaknya laporan penyimpangan pengelolaan dana desa, yang rata rata dikarenakan para kepala desa dan aparat desa minim pengetahuan tentang tata cara pengelolaan dana desa,”pungkas Shirley.
Terpantau, kegiatan ini berlangsung dengan mentaati protokol kesehatan. Sementara, ada tiga utisan desa yang hadir, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie. (boy)