Maumere (MEDIATOR)–Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, DR. Henderina Malo, SH., M.Hum., bergerak cepat, memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti, Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Hadir dan mendampingi, para pimpinan TNI, Polri dan unsur Forkopimda lainnya yakni Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Dandim 1603 Sikka, Letkol Denny Riesta Permana, Ketua PN Maumere, Nithanel Ndaumanu, SH. MH., serta Kepala Satuan Pos Polairud Maumere.

Foto Dok Kejari Sikka
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan Perkara Yang Sudah Memiliki Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Kepada Mediatorkupang.com, Kajari Sikka, DR Henderina membenarkan bahwa ini sudah menjadi komitmen insan Adyaksa dibawah payung institusi dalam penegakan hukum.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, bahwa setiap perkara tidak hanya disidangkan tetapi juga diakhiri secara nyata dengan pemusnahan barang bukti,”ujar doktor alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret itu.
Lebih jauh Jaksa yang kerab disapa Doktor Ina Malo ini merinci, adapun barang bukti yang dimusnahkan bersama itu berasal dari berbagai tindak pidana mulai dari Tindak Pidana Perlindungan Anak sebanyak 21 perkara, hingga tindak pidana narkotika dan pornografi.
Menariknya, ada kendaraan hasil pencurian yang ikut dibakar atau dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
Berdasarkan laporan yang diterima media ini, ikut dimusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 12 perkara, tindak pidana penganiayaan 8 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 5 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 4 perkara, tindak pidana pembunuhan 3 perkara, tindak pidana perlindungan konsumen 3 perkara dan tindak pidana perjudian 2 perkara, tindak pidana pengeroyokan 2 perkara, tindak pidana perikanan 2 perkara tindak pidana penipuan 1 perkara tindak pidana kesehatan 1 perkara, serta tindak pidana ITE/pornografi 1 perkara. Adapun sejumlah barang bukti itu dimusnahkan dalam api yang menyala dalam sebuah tong pembakaran. (BOY)






