Bagi yang Mengurus Ijin Praktek Dokter, Bidan Hingga Apoteker, Bisa di MPP

Metro381 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Satu kantor untuk banyak urusan, itulah Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Seluruh perijinan yang ditangani oleh Pemerintah Kota Kupang bisa diurus disana. Termasuk pengurusan ijin praktek untuk dokter, perawat, bidan maupun tenaga apoteker. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata kepada media di kantornya belum lama ini.

“Semuanya di loket pada Mall Pelayanan Publik (MPP). Kalau tidak maka tidak bisa. Mereka (dokter, bidang dll) harus pegang SIP baru bisa pegang pasien. Dan urus ijinnya di sini, MPP. Kita siapkan loketnya. Ini salah satu cara untuk mempermudah warga yang mau mengurus ijin,”demikian Penina. Kepengurusan ijin kesehatan menurutnya adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi baik itu dokter maupun tenaga kesehatan lainnya yang mau membuka praktek.

Diakui, animo pengunjung semakin tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelunya. Walau ijin yang sama bisa diurus di kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, namun di MPP juga tersedia layanan yang sama. Pertimbangan ini diambil demi sebuah sistem yang terintegrasi. Jika dalam kepengurusan ijin itu dan ada dokumen yang belum lengkap, misalnya data administrasi yang belum terverifikasi maka pengusul bisa langsung ke Dinas Kependudukan untuk memverifikasi administrasinya. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan