GMIT Betania Teunbaun Rabe Gandeng LBH Bintang Fajar dan Akademisi Sosialisasi KUHP Baru ke Jemaat

Nuansa NTT143 Dilihat

Kupang (MEDIATOR) – Ketua Majelis Jemaat (KMJ ) GMIT Bethania Teunbaun Rabe, Pdt. Fentris M. Sa’u-Rihi, M.Th, Jumat (6/2) membuka kegiatan sosialisasi Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) pasca berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan fokus pada beberapa pasal baru yang melekat pada jemaat.

Kegiatan ini digelar sebelum masuk pada masa persidangan majelis tahun 2026. “Saya atas nama jemaat mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia dan Akademisi dari IAKN Kupang sebagai narasumber dalam kegiatan ini,”tegas Pdt Fentris sembari menekankan beberapa point pasal terkhususnya pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau lebih dikenal kohabitasi atau kumpul kebo. Ada juga beberapa pasal lainnya yang menjadi referensi lewat persidangan tahunan untuk menetapkan program pelayanan dalam mengakomodir pergumulam jemaat yang hidup bersama namun tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dan juga sebagai penunjang penatalayanan geraja terhadap jemaatnya.

Disampaikan juga bahwa ini hal baru dan sesuatu yang positif bagi jemaat di Teunbaun Rabe.

Isu menjadi diskusi hangat di publik dan mereka mengangkatnya sebagai thema penting dalam diskusi sehingga tidak saja mencerahkan melainkan mengantisipasi.

Mewakili narasumber, Sekretaris LBH Bintang Fajar Iustitia Advokat Roy Reydel, SH dan Paralegal Gabriel Natun, SH dalam penyampaian materi menyesuaikan dengan kebutuhan jemaat terkait penetapan UU No 1 Tahun 2023 yang merujuk pada pasal 412 mengatur tentang larangan hidup Bersama sebagai suami istri diluar perkawinan atau biasa disebut Kumpul Kebo. Juga pasal 316 tentang sanksi bagi orang yang mabuk di tempat umum, pasal 265 tentang setiap orang yang membuat keributan atau aktivitas bising yang mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga sekitar, pasal 436 tentang penghinaan ringan secara lisan dan tulisan di muka umum atau secara langsung. Mereka pun membedah Pasal 336 tentang tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan yang tidak mencegah hewannya menyerang atau membahayakan orang lain dan juga pasal 502 tentang tindak pidana penyerobotan atau penipuan hak atas tanah, bangunan atau tanaman.

Baca Juga  BANGGA…Menteri Tenaga Kerja RI Kenakan Setelan Bercorak Tenunan Amanuban, TTS

Pada penyampaian materi disertai juga dengan pemahaman tatacara penyelesaian masalah atau perkara cepat serta prosedur menggunakan hukum positif yang berlaku sekarang. Hal ini disampaikan sebagai respon cepat lembaga gereja sebagai mitra dalam bentuk pembejaran bersama sebagai pencegahan awal tidak pidana di lingkup geraja dan masyarakat.

Harapannya agar kedepan pola hidup jemaat dapat menyesuaikan dengan aturan aturan ini sehingga tidak mempersulit diri dan lain sebagainya.

Akademisi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Dr. Daud saleh Ludji pada sesi sosialisasi ini mengkaji regulasi baru ini lewat pandangan teologis mengatakan bahwa gereja hadir sebagai jembatan untuk mempertemukan produk hukum baru ini dengan pasal pasal yang sudah dijabarkan diatas dengan hukum adat yang sementara berlaku di dalam masyarakat.

Baca Juga  Dari Panggung RSUD Kalabahi, Gubernur VBL Bicara Restorasi Pelayanan Medic, Kutip Pernyataan Ben Mboi

Karena gereja hadir menanamkan nilai nilai keagamaan dan tidak menghukum namun pada pendekatan rekonsiliasi atau pendamaian.

Oleh karena itu posisi gereja bagaimana mencari jalan keluar, tidak serta merta melakukan hukum positif namun gereja punya peran membawa jemaat menyadari tindakan pre entif (pencegahan dini). Masyarakat antusias sehingga diskusi pun menjadi hidup. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan