Simak Pernyataan BI Tanpa Pelintir, Mobile Banking Bank NTT Tidak Dibekukan, Masyarakat Silahkan Gunakan

Ekonomi1373 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Beredar informasi mengenai pembekuan terhadap aplikasi mobile banking Bank NTT yakni BPung Mobile dan aplikasi lainnya. Untuk itu, Bank Indonesia memberi pernyataan bahwa tidak demikian. “Nasabah tidak perlu kuatir dan tetap bisa memanfaatkannya (M-Banking) untuk transaksi sehari-hari. Hanya penambahan user baru yang diminta menunggu izin dari BI,”sebut Deputi Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo, kepada media, Senin (16/1/2023).

Masih menurutnya,  Bank Indonesia bukan membekukan aplikasi tersebut. “Jadi memang benar Bank Indonesia mengenakan sanksi namun bukan membekukan. Sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT. Pengenaan sanksi sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut,”sebut Daniel.

Dan sejauh ini Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi agar dilakukan di semua kalangan. “Kami tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT. Pemanfaatan QRIS juga masih bisa digunakan. Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan handal,”pungkas Daniel. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan