Segalanya Mengalir, Maka Hukum Pun Harus Bergerak

Opini420 Dilihat

Oleh: Alexsander Frengklyn Tungga, S.H., M.Hum *)

Sudah saatnya para hakim, penyidik, dan penegak hukum lainnya, memahami filosofi “panta rhei”—bahwa segala sesuatu mengalir, sebagaimana dikatakan oleh filsuf Yunani kuno Herakleitos. Dunia tidaklah statis. Begitu pula dengan hukum. Maka dari itu, hukum tidak boleh hanya menjadi teks mati yang beku dalam pasal-pasal, melainkan harus hidup dalam denyut keadilan masyarakat.

Falsafah panta rhei ini kemudian dikembangkan dalam konteks hukum Indonesia oleh Prof. Satjipto Rahardjo melalui paradigma hukum progresif, yakni suatu pandangan bahwa hukum harus menjadi sarana pembebasan, bukan sekadar alat kekuasaan atau instrumen administratif yang kering. Hukum progresif menolak positivisme kaku yang menempatkan teks hukum di atas rasa keadilan.

Baca Juga  HEL KETA (Tradisi Mereview Relasi Sosial)

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini, merupakan manifestasi dari proses berpikir yuridis yang (idealnya) mengintegrasikan norma, moral, dan nilai keadilan. Maka ketika sertifikat tanah (produk administratif) dianggap lebih kuat dari putusan pengadilan (produk yudisial yang telah melewati proses pembuktian dan argumentasi hukum), maka di situlah telah terjadi kekeliruan cara berpikir—bahkan bisa disebut sebagai sesat hukum (legal fallacy).

Apalagi dalam konteks peralihan tanah negara menjadi tanah pribadi melalui skema koruptif, UU Tindak Pidana Korupsi (lex specialis) jelas memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan, pembatalan hak, hingga perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan. Di sini, hukum progresif berpihak pada negara dan rakyat yang dirugikan, bukan pada legalitas formal administratif semata.

Baca Juga  VBL - ESK dan Kelor

Seorang hakim atau pejabat yang tidak mampu “melihat hukum sebagai gerak” dan masih berpikir formalistis, ibarat “menyetir ke kanan, tapi belok ke kiri”—tidak hanya menyesatkan arah penegakan hukum, tetapi juga membahayakan keadilan itu sendiri.

Oleh karena itu, sebagai akademisi dan praktisi, saya menyerukan bahwa setiap insan hukum harus menafsirkan hukum dengan nurani, bukan hanya dengan teks. Sebab hukum sejatinya bukan hanya tentang kepastian, tetapi tentang keadilan yang hidup dalam realitas sosial yang terus bergerak. (***)

*) Penulis adalah Advokat/Dosen

Posting Terkait

Jangan Lewatkan