Penulis: Lexy Tungga
(Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana Korupsi)
PENDAHULUAN
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian negara kerap langsung diasosiasikan dengan tindak pidana korupsi. Setiap penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara cenderung diposisikan sebagai perbuatan yang harus diproses secara pidana. Namun, pendekatan seperti ini berisiko mengaburkan batas penting antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi itu sendiri. Padahal, dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang merugikan negara secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Salah satu unsur fundamental yang harus dibuktikan adalah adanya mens rea, yaitu niat jahat. Tanpa adanya unsur ini, suatu perbuatan lebih tepat dipahami sebagai kesalahan administratif, yang mekanisme penyelesaiannya berada di luar ranah pidana.
PEMBAHASAN & ANALISIS
Kecenderungan untuk mempidanakan seluruh bentuk penyimpangan berpotensi menimbulkan apa yang dalam literatur disebut sebagai over-penalization, yaitu penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan individu yang seharusnya tidak dipidana, tetapi juga melemahkan efektivitas hukum pidana itu sendiri sebagai instrumen keadilan. Di sinilah pentingnya pendekatan proporsionalitas dalam penanganan perkara korupsi. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap perbuatan harus dinilai secara tepat sesuai dengan karakteristiknya. Kesalahan yang bersifat administratif, tanpa adanya niat jahat dan dengan kerugian negara yang terbatas atau dapat dipulihkan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian kerugian atau sanksi administratif. Sebaliknya, terhadap perbuatan yang secara jelas mengandung mens rea dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, pendekatan pidana tetap harus diterapkan secara tegas. Dengan demikian, proporsionalitas tidak berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan justru memperkuatnya dengan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berada pada tempat yang tepat.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan substantif, yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan yang kaku, tetapi sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya. Dalam konteks ini, keadilan tidak diukur dari seberapa banyak orang dipidana, melainkan dari seberapa tepat hukum diterapkan. Oleh karena itu, sudah saatnya penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada ketegasan, tetapi juga pada ketepatan. Tanpa ketepatan, ketegasan berpotensi berubah menjadi ketidakadilan. Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang menghukum semua kesalahan, melainkan hukum yang mampu membedakan secara jernih mana yang harus dipidana dan mana yang cukup diselesaikan secara administratif. Di situlah letak esensi keadilan yang proporsional.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis dan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih terdapat kecenderungan untuk mengidentikkan setiap kerugian negara dengan tindak pidana korupsi. Pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana, sehingga menimbulkan risiko over-penalization dalam penegakan hukum. Secara prinsipil, tidak setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan harus terlebih dahulu dibuktikan adanya mens rea sebagai unsur fundamental pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya niat jahat, suatu perbuatan lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif dengan mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Dalam konteks ini, pendekatan proporsionalitas menjadi sangat penting sebagai kerangka untuk menilai dan mengklasifikasikan suatu perbuatan secara tepat. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum pidana hanya diterapkan terhadap perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana, sementara kesalahan administratif diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mencerminkan ketegasan, tetapi juga ketepatan dan keadilan substantif.
SARAN
Bagi Aparat Penegak Hukum
Diperlukan penerapan parameter yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait pembuktian mens rea, tingkat kerugian negara, dan sifat perbuatan, agar tidak terjadi pemidanaan terhadap kesalahan yang bersifat administratif.
Bagi Pembentuk Kebijakan (Legislatif & Pemerintah)
Perlu dirumuskan pedoman atau regulasi yang mengatur secara tegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk implementasi prinsip proporsionalitas dalam sistem hukum nasional.
Bagi Lembaga Peradilan
Hakim diharapkan lebih mengedepankan pendekatan keadilan substantif dengan mempertimbangkan secara komprehensif unsur mens rea dalam setiap perkara korupsi, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya legalistik, tetapi juga adil.
Bagi Akademisi dan Peneliti Hukum
Perlu dilakukan pengembangan kajian lebih lanjut terkait penerapan proporsionalitas dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi, guna memperkaya perspektif dan mendorong reformasi penegakan hukum. (***)






