Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Opini369 Dilihat

Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT

Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini segera dimulai. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua siswa karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. PPDB online dan sistem zonasi yang ketat membuat siswa tersebar secara merata ke semua sekolah negeri meski masih ada pro dan kontra terkait sistem zonasi.

Selain soal PPDB online dan sistem zonasi, ada hal lain yang mesti kita soroti. Mari kita lihat soal lain yang kemudian menyeruak ke ruang publik yaitu pungutan dan sumbangan di sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan rupanya membuat pening  para orang tua yang mendaftarkan kembali anaknya pada sekolah negeri. Sebagai lembaga negara yang setiap tahun memantau pelaksanaan PPDB, setiap tahun masih termonitor keluhan masyarakat seputar pungutan peserta didik baru. Sekolah negeri di NTT  masih memungut uang dari para orang tua atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan item anggaran berupa uang sumbangan pembinaan pembangunan, iuran komite, sumbangan pengembangan 8 standar pendidikan, uang buku panduan, sampul rapor dan macam-macam jenis pungutan lain.

Partisipasi Masyarakat

Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.  Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga  Sang Emeritus.

Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekwensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya. Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Akibatnya, dalam setiap musim PPDB, partisipasi masyarakat kerap muncul dalam bentuk berupa; Uang Pembelian Map dan Formulir Pendaftaran, Uang Pendaftaran Masuk, Uang Test Kemampuan Tertentu (Psikotest, Kesehatan, dll), Uang Bangku/Kursi (Waiting List), Uang Pembangunan/Sumbangan Pengembangan Institusi, Uang Infaq Untuk Pengembangan Institusi, Uang Pembelian (bahan) Seragam, Batik. Baju Olahraga, Uang Pembelian Buku, LKS, Uang SPP, Uang Pembayaran ekstra Kurikuler, Les, Praktikum, Uang Makan Minum, Uang Komite Sekolah, Uang Study Tour, Uang Kebersihan dan Keamanan, Uang Ujian, Uang Pendaftaran Ulang (pada saat kenaikan kelas) dan Uang Wisuda (Kelulusan).

Sah Tidaknya  Pungutan dan Sumbangan

Kapan suatu pungutan disebut Pungutan Sah dan kapan dianyatakan tidak sah? Pungutan disebut sah jika  memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut. Dan disebut tidak sah jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dipungut oleh orang/petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut. Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah.

Baca Juga  Salam Hangat dari Jeriko, KTP Tembus Angka 93.544

Sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum  yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan.

Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil. Sebagai gambaran saja, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun sebesar Rp 1.8 miliar. Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, Satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputar dll yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah. Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama;  didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Kedua;  perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Ketiga:  dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Keenam;  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Ketujuh:  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Jika tidak memenuhi syarat itu silahkan melaporkan ke alamat  Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT via nomor Hp; 08111453737.

Baca Juga  VBL - ESK dan Kelor

Saran Perbaikan

Pertama: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun. Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa. Kedua: Membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stake holder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh. Ketiga: Menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran. Keempat; Membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah. Kelima: Membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela.  Keenam; iuran komite dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelolah langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini. ***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *