SALUT VICTORY-JOSS, Pendapatan Daerah di Tahun 2020 Meningkat 1,23 Persen

Ekonomi979 Dilihat

KUPANG, MediatorStar.com – Patut diacungi jempol. Ternyata pendapatan daerah di tahun 2020, dalam masa kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Jos Nae Soi, meningkat 1,23 persen atau naik, jika dibanding tahun sebelumnya, yakni 2019.

“Pendapatan Daerah yang ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan APBD TA. 2020, ditargetkan sebesar Rp. 5,837 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 5,419 triliun lebih, atau 92, 84 persen. Jika dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama per 31 Desember 2019, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 5,354 triliun lebih, maka pendapatan di tahun 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp. 65,842 milyar lebih atau 1,23 persen,”demikian Wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi, saat menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Provinsi NTT, Selasa (2/6).

Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi NTT tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2020 dan Pengesahan Empat Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi sejumkah wakil serta diikuti 45 anggota DPRD secara luring maupun daring.

Lebih jauh ditegaskan bahwa LKPD ini secara lengkap telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT selama 40 hari kerja, yaitu dari tanggal 19 Maret -5 Mei 2021. “Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas LKPD Provinsi NTT TA. 2020, telah disampaikan pada tanggal 18 Mei 2021 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat.

Baca Juga  Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan tersebut, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK RI secara professional telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan apresiasi tertinggi dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi NTT.

Pencapaian Opini WTP oleh Pemprov. NTT merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras pemerintah dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT dan semua pihak,”jelas mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI tersebut seperti tertuang dalam release Pemprov yang diterima media ini.

Wagub juga berterima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT, yang telah memberikan dorongan dan motivasi secara terus menerus kepada pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Dorong Kopi Flores Jadi Kopi Resmi G20, Dirut Alex: Sangat Berdampak Positif

Disadari, keberhasilan mendapatkan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara sempurna. Sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK, yang perlu diperhatikan antara lain: Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum memadai.

“Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi perhatian serius pemerintah, untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, demi kepentingan masyarakat NTT yang kita cintai,”tegas Wagub JNS.

Hadir saat itu, Sekda Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sony Libing, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius, Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu dan Sekretaris Inspektorat Provinsi NTT, Kanisius Mau. (boy/*)

Jangan Lewatkan