Kupang (MEDIATOR)—Pemerintah Kota Kupang, selama satu hari kerja yakni Jumat (4/8) siang tadi menggelar kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2023, bagi Aparat Pengelola Belanja Daerah lingkup Pemkot Kupang. Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di aula rumah jabatan walikota Kupang itu, seluruh Kasubag Keuangan dan Bendahara. Terpantau media ini, hingga petang, mereka nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Setda Kota Kupang selaku Plh Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally serta dihadiri oleh pejabat yang mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Yanuar menegaskan bahwa kegiatan ini untuk menyegarkan pemahaman ASN yang berada di garda terdepan dalam pelayanan kemasyarakatan khususnya manajemen keuangan sehingga mereka memiliki persepsi yang sama mengenai pembayaran pajak. Pajak merupakan satu tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sehingga Pemkot Kupang ikut andil dalam menyukseskan pelayanan perpajakan.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Jackson Jimy Tunliu, serta sejumlah pejabat ikut hadir dan memantau pelaksanaan kegiatan.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Roland Bugel saat itu melaporkan bahwa kegiatan ini dianggap penting karena bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis manajerial aparat pengelola belanja daerah, meningkatkan pemahaman pengelola belanja daerah pada kewajiban perpajakan atas belanja pemerintah.
Tak hanya itu melainkan juga meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak yang dilakukan aparat pengelola belanja daerah, dalam hal ini para bendahara SKPD.
“Peserta kegiatan Sosialisasi terdiri dari para Kasubag Keuangan dan Bendahara dari 40 OPD yang berjumlah 80 orang, dan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam 1 (satu) hari, yaitu pada hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023, dari pukul 08.30 wita s/d 17.00 wita,”tegas dia. (KJR)










