MEDIATORKUPANG.COM
Drs. Doris Alexander Rihi M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT) dan Drs. Marsianus Jawa M.Si (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT), Minggu (22/5/2022) resmi menjabat sebagai Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata.
Pengambilan janji jabatan serta pelantikan kedua pejabat ini dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia. Hadir mantan bupati dan wakil bupati Flores Timur, serta mantan bupati Lembata, Forkopimda NTT, Forkopimda kedua kabupaten serta hampir seluruh anggota DPRD kedua kabupaten.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1202 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1206 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur itu terekam jelas apa saja yang akan menjadi tugas keduanya kedepan.
Diantaranya, diperkenankan mengangkat serta menurunkan pejabat, atau mutasi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah. Berikutnya, menerbitkan serta membatalkan ijin, memfasilitasi persiapan hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024, serta Pemilukada tingkat kabupaten dan juga menjaga netralitas aparatur sipil negara. Tugas berikutnya yang tak kalah penting adalah melaksanakan tugas sebagai Satgas penanggulangan COVID-19 dimana tanggungjawab ini mengacu pada edaran Mendagri tentang pembentukan Satgas Penanggulangan CO VID-19 di daerah.
Berikutnya, menyampaikan laporan mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai penjabat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. “Masa jabatan penjabat bupati paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan,”demikian petikan SK Mendagri yang dibacakan saat seremoni pelantikan. (**/BOY)