Kupang (MEDIATOR) – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru universitas, masa lapor diri ulang secara daring (online) resmi diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa lapor diri tahap pertama pada 11 April 2026 lalu. Perpanjangan ini ditegaskan sebagai kesempatan terakhir bagi calon mahasiswa yang sebelumnya terlambat melakukan registrasi mandiri.
Komitmen Pelayanan dan Landasan Kebijakan
Dalam pengumuman resmi nomor 3757/UN15.4/TU/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/4/2026), Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat terakomodasi dengan baik.
“Perpanjangan waktu lapor diri secara online ini merupakan kesempatan terakhir bagi Calon Mahasiswa Baru jalur SNBP Tahun 2026 yang terlambat melakukan lapor diri,” jelasnya.
Prosedur dan Syarat Ketentuan
Terkait teknis pelaksanaan, universitas menekankan bahwa seluruh ketentuan dan syarat dokumen lapor diri tetap mengacu pada protokol sebelumnya. Calon mahasiswa diminta merujuk kembali pada pengumuman nomor 3594/UN15.4/TU/2026 untuk memastikan validitas data yang diunggah.
Sesuai arahan universitas, para lulusan SNBP 2026 diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Keterlambatan di luar tanggal 30 April dapat berisiko pada status kelulusan mahasiswa yang bersangkutan dalam pendaftaran tahun ajaran baru ini.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara lapor diri dapat diakses melalui situs resmi kampus di https://undana.ac.id/ atau melalui korespondensi resmi Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undana. (RLS/UNDANA/BOY)






