MEDIATORSTAR.COM, Kupang
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan terkait penggunaan hasil tes PCR dan antigen. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini bernomor No. 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri terbaru ini juga mengatur syarat penerbangan, terkait penggunaan tes PCR dan antigen. Inmendagri tertanggal 1 November 2021 ini berlaku mulai Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021. Mengenai syarat penerbangan, di inmendagri disebutkan, “menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.”
Selanjutnya disebutkan, “menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.”
Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Inmendagri 57 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Pintu masuk penerbangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi. Sedangkan pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). (jpnn/MSC01)