Hore… Walikota Terbitkan Edaran, Warga Kota Kupang Boleh Pesta

Kesehatan168 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Warga Kota Kupang patut bersyukur. Setelah sekian lama aktivitas sosialnya dibatasi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, maka berdasarkan surat edaran Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore, masyarakat diperbolehkan menggelar pesta. Perihal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 068/HK.443.1/IX/2021 tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kupang.

“Berkenaan dengan belum di tetapkan dan diaturnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kupang oleh Gubernur NTT berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa Kota Kupang berada pada PPKM Level 3 dengan 20 point pengaturan.”

Baca Juga  CSR Ratusan Juta untuk Dukung RSUD Reda Bolo Naik Status, Bupati SBD: Terimakasih Bank NTT

Sedangkan pada point ‘m’, masih dalam edaran itu, walikota mengatur tentang kegiatan resepsi pernikahan dan juga hajatan lainnya. “Bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak boleh makan di tempat dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.” Untuk diketahui bahwa selama penerapan PPKM level IV, tidak diperkenankan adanya resepsi.

Lebih jauh, dalam edaran itu pun ada pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Khusus untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer. Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga  Buat Kalian yang Suka Bercinta dengan Wanita Malam... 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WITA hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pada point ‘i’, ada pengaturan mengenai tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Untuk point ini, tempat-tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dalam edaran yang ditandatangani walikota Kupang itu, PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2021 sampai dengan ditetapkan dan diaturnya PPKM Level 3 di Kota Kupang oleh Gubernur NTT sesuai instruksi Mendagri. (SE/MSC01)

Jangan Lewatkan