Fransisco Bessi: Leonard Antonius Sudah Siapkan Lahan untuk Jalan Warga di Alak

Metro245 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)–Pemilik lahan yang berlokasi di Jl. M Paradja Kelurahan Alak, Leonard Antonius yanh kerab disapa Ko Liong sebenarnya sudah mengalokasikan lahan selebar 2 meter dan panjangnya dari jalan umum menuju ke laut. Lahan untuk jalan ini berbatasan dengan kali mati, di sisi Timur tanahnya.


Jika selama ini warga melalui aliansi menuntut agar Leonard Antonius memberi akses jalan kepada mereka dengan membelah tanahnya yang sudah dipagar maka jelas pihak pemilik tanah keberatan.
Kuasa hukum Leonard Antonius, Fransisco Bernando Bessi, kepada wartawan di Kupang, Senin (3/2/2025) menegaskan hal itu.
Tanah yang dipagar kemudian menuai protes itu adalah lahan bersertifikat yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 4157 dengan luasa pasti yang tertera dalam sertifikat.

Lokasi lahan milik Leonard Antonius yang sudah dipagari. Fungsi pemagaran untuk keamanan aset.
Foto: dok

Dengan kekuatan administratif itulah, Leonard Antonius memagari lahan tersebut, bahkan pagar itu pun sudah didirikan secara permanen untuk kepentingan keamanan aset.
Tanah yang dipagari itu batas sisi timurnya dengan sebuah kali mati, barat dengan satu bidang tanah miliknya lagi dengan nama Leonard Antonius. Sementara batas utaranya dengan laut dan batas selatan dengan Jl. M Paradja.
“Klien kami bukannya tidak memberi akses kepada warga menuju laut. Kita sudah memberi akses dengan luasan yang cukup yakni lebar dua meter sepanjang batas tanah atau dari jalan umum menuju ke laut. Tolong ini dipahami secara baik, bukan kita tidak beri akses, justru kita siapkan. Letaknya jelas. Bahkan klien kami pun siap berkontribusi material seperti tanah putih dan semen bagi warga yang membangun jalan, bukannya kita menutup akses lalu membiarkan begitu saja. Saya yakin teman-teman dan basaudara warga setempat pasti memahami ini bahwa fungsi pagar ini untuk keamanan aset, dan kita pun sudah siapkan space yang cukup lebar untuk jalan. Kalau menuntut untuk membelah lahan kita dan difungsikan sebagai jalan, tentu siapapun pasti keberatan,”tegas pengacara senior Kota Kupang ini.

Baca Juga  Pemkot Gelar FGD Penyusunan RTRW, Jusuf Abjena Tegaskan Pembangunan Sesuai Regulasi


Lebih lanjut, pengacara yang sudah melanglang buana di berbagai pelosok Indonesia ini menegaskan, dia sangat yakin pihak yang mengajukan keberatan itu memahami penjelasannya.
“Kalau mau saja, tentu dipagari hingga batas kali mati karena sertifikatnya demikian. Tapi klien kami punya itikad baik untuk memberi akses jalan menuju laut dengan lebar dua meter. Ini solusi dari klien kami. Jika menuntut untuk membuka kembali pagar dan memberi akses jalan di tengah aset, maaf, klien kami keberatan. Saya yakin yeman-teman bisa memahaminya, siapapun pasti tidak mau. Karena di arah laut tidak ada sekolah atau fasilitas publik lainnya,”pungkasnya (TIM***)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan