MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor: 80/Pen.Pdt.Eks/2021/PN KPG, melakukan eksekusi terhadap tanah yang selama ini dipakai bermukim oleh setidaknya puluhan KK. Eksekusi berlangsung Selasa (23/11/2021 pukul 10.00 Wita, di wilayah Jl Sukun I RT 8/RW 3 Kelurahan Oepura.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Laazar Tabelak, Dkk sebagai penggugat dan Victoria Foenay-Dowi, Dkk sebagai tergugat. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Lurah Oepura, Nehemia Sunbanu, yang dibacakan beberapa saat sebelum eksekusi, menyebutkan bahwa ada 58 warga maupun lembaga yang menempati lahan tersebut. Sementara sumber lain menyebutkan, setidaknya ada 26 rumah yang dieksekusi, sedangkan selebihnya adalah tanah kosong yang sudah mengatasnamakan orang lain, sehingga keseluruhannya mencapai 58 pemilik lahan/lokasi.
Terpantau media ini, tepat pukul 10.00 Wita, rombongan pejabat dari PN Kelas 1A Kupang yang dipimpin Panitera, Julius Bolla, memasuki lokasi. Sementara, dua unit kendaraan Dalmas milik Polres Kupang Kota pun melakukan pagar betis. Pengamanan dipimpin Kasat Sabhara, AKP Rully. Camat Maulafa, Herry Da Costa serta Lurah Oepura, Nehemia Sunbanu dan beberapa pejabat terkait pun hadir disana.
Setibanya mereka di lokasi, disambut ratusan warga yang sudah menanti. Ada warga yang adalah pemilik rumah dan lokasi yang dieksekusi, dan ada pula warga yang ingin menyaksikan jalannya eksekusi. Panitera pun membacakan surat penetapan eksekusi sekaligus nama-nama warga, dan meengkonfirmasi kehadirannya di lokasi. Tak lama berselang, eksekusi pun dilakukan.
Dua unit eksavator bergerak perlahan menuju pohon-pohon yang rimbun di lahan yang diperkirakan seluas dua hektar lebih itu. Satu demi satu pohon baik itu kelapa, lontar, jati, mangga dan pohon lainnya pun digusur, begitu pula rumah warga. Raung serta teriak bernada pilu terdengar jelas diantara bisingnya suara mesin eksavator yang terus menggusur satu demi satu bangunan.
Suasana pilu nampak ketika eksavator menuju rumah milik Yoseph Zacharias. Anak-anaknya menangis dan meratap, tak rela rumah mereka digusur. Raungan tangis kian menjadi, ketika salah satu sisi bangunan dirontokkan belalai eksavator. Aparat Polres yang hadir, dengan sigap menenangkan pemilik rumah. Tak lama, objek itupun tinggal puing.
Hingga pukul 14.00 Wita, proses eksekusi berakhir. Walau sempat hujan deras, namun eksekusi terus berlanjut. Suasana haru ketika ada warga yang mengeluarkan barang-barangnya di derasnya hujan. Warga yang lain datang membantu mereka, sebagai bentuk solidaritas.
Salib Kokoh Berdiri
Ada yang menarik untuk disimak dalam peristiwa eksekusi ini. Yakni ada sebuah salib berukuran besar, dengan tinggi dua meter lebih, yang dibangun di halaman depan rumah Constantin Foenay, dibiarkan berdiri. Eksavator tak menyentuhnya sedikit pun.
Tidak hanya itu, ketika eksavator meruntuhkan rumah tua milik Alm Libreth Foenay, salah satu sisi tembok rumah itu dibiarkan berdiri. Setelah dicek, di sisi tembok terdapat dua pigura berukuran jumbo, yang adalah gambar Tuhan Yesus dengan tatapan mata yang teduh. Yesus di pigura ini, dilukiskan mengenakan sebuah jubah berwarna putih.
Sejumlah warga yang melintasi reruntuhan itu, menatap lukisan ini. Ada yang hanya bergumam, sedangkan ada pula yang merasa ini pemandangan yang tidak biasa.
“Mereka tidak mau merobohkan tembok ini karena ada gambar Tuhan disana. Memang hanyalah sebuah gambar, namun operator mungkin takut terjadi sesuatu padanya,”tegas Tonny, seorang warga Kelurahan Oepura yang bersama media ini di lokasi.
Terkait kasus ini, sebenarnya Pengadilan sudah mau melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa ini sejak beberapa tahun lalu, namun tertunda terus menerus dan baru dieksekusi Selasa (23/11/2021). (MSC01)