KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) melalui Laboratorium Ilmu Administrasi FISIP (CIVIGOV LAB) mempertegas perannya sebagai think tank independen dalam mengawal pembentukan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy) di Nusa Tenggara Timur. Menggandeng Pemerintah Kabupaten Alor, tim pakar dan akademisi lintas disiplin dari Magister Ilmu Administrasi Undana yang dipimpin Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si., bersama Prof. Dr. David B.W. Pandie, M.S., Dr. Rudi Rohi, M.Si., Dr. Laurensius P. Sayrani, M.PA., Dr. I Putu Yoga Bumi Pradana, M.Si., Dr. Syukur Muhaimin Adang Djaha, M.AP., Boli Tonda Baso, S.Sos., M.Si., serta Dr. Rahmat Laan, M.Si. dari Universitas Muhammadiyah Kupang, saat ini sedang merampungkan Kajian Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pantar.
Kajian mendalam ini mencakup lima kecamatan di Pulau Pantar, yakni Pantar, Pantar Barat, Pantar Timur, Pantar Barat Laut, dan Pantar Tengah, beserta gugusan pulau kecil sekitarnya seperti Pulau Kangge, Lapang, Batang, Kera, dan wilayah perairan terkait. Langkah teknokratik ini membawa arti penting sebagai sarana penerapan riset terapan tata kelola wilayah kepulauan (archipelagic governance) sekaligus jaminan mutu (academic quality assurance) agar proses pemekaran daerah bersih dari manipulasi politik.
Sementara bagi publik dan masyarakat Pantar, hasil kajian akademik ini menjadi landasan sah untuk memangkas rentang kendali pelayanan publik yang selama ini terhambat jarak tempuh laut 4–8 jam ke Kalabahi, mendekatkan sarana kesehatan dan pendidikan, serta memacu pertumbuhan ekonomi maritim di kawasan terluar.
Metodologi Ketat dan Indikator Penilaian Akademis
Dalam mengukur kelayakan calon daerah mekar, tim pakar Undana mengombinasikan metode kuantitatif melalui verifikasi dokumen resmi dan analisis kualitatif lewat Focus Group Discussion (FGD) serta wawancara mendalam. Pengukuran mengacu pada parameter teknokratik ketat yang mencakup kemampuan ekonomi dan fiskal, potensi daerah, kesejahteraan masyarakat, demografi, geografi, serta infrastruktur dan kesiapan kelembagaan. Seluruh instrumen data diuji melalui skema triangulasi berlapis dan audit jejak bukti.
Hasil perhitungan akhir akan ditentukan melalui pembobotan akademis dengan tiga kategori baku, yakni Sangat Layak (skor >360), Layak (skor 340–359), dan Tidak Layak (skor <340).
“CIVIGOV LAB memegang peran sentral sebagai penjamin mutu akademis yang memastikan Kajian Kelayakan DOB Pantar disusun secara independen, terukur, dan berbasis bukti empiris guna menjaga batasan analitis agar terpisah dari bias atau intervensi politik praktis,” tegas Ketua Tim Pengkaji Undana, Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si.

Hasil temuan awal menunjukkan bahwa calon Kabupaten Pantar memiliki basis demografi sekitar 82.500 jiwa dan luas daratan 1.050 km² yang sangat memadai. Perekonomian wilayah bertumpu pada sektor primer perikanan, pertanian lahan kering, peternakan, serta pariwisata bahari. Namun demikian, tim pengkaji mencatat sejumlah tantangan infrastruktur yang harus dibenahi, seperti rasio jalan darat, kualitas pelabuhan penghubung, tingkat elektrifikasi (76%), keterbatasan pasokan air bersih, jaringan internet, serta defisit tenaga medis dan tempat tidur rawat inap. Penyelesaian defisit fasilitas dasar ini menjadi prasyarat utama dalam merancang pembangunan kawasan kepulauan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Lokasi Calon Ibu Kota Pemerintahan
Berdasarkan analisis multikriteria (Multicriteria Analysis), tim pakar Undana mengusulkan dua opsi calon ibu kota kabupaten. Kabir di Kecamatan Pantar direkomendasikan sebagai opsi prioritas utama pusat pemerintahan transisi karena memiliki kesiapan fasilitas umum, pelabuhan utama, dan aktivitas ekonomi yang berkembang, meskipun luas lahan hibah masyarakat saat ini masih 16 hektare dan perlu diperluas.
Sebagai alternatif kedua, Kecamatan Pantar Tengah disiapkan sebagai pusat pertumbuhan baru jangka panjang mengingat ketersediaan lahan hibah yang sangat luas mencapai 60 hektare.
Proses pengumpulan data dan validasi lapangan melibatkan secara aktif seluruh elemen daerah induk dan masyarakat lokal. Pelibatan mencakup jajaran Pimpinan Daerah, DPRD Alor, Bappeda, BPKAD, Bapenda, dan OPD teknis Kabupaten Alor; unsur Forkopimda, KPU, dan Bawaslu; pimpinan kecamatan, kepala desa, BPD; serta tokoh adat, tokoh agama, keterwakilan perempuan, pemuda, LSM, dan pelaku UMKM di Pulau Pantar.
Sesuai dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyerahan dokumen final hasil kajian kelayakan dari Undana kepada Pemerintah Kabupaten Alor dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Selanjutnya, ringkasan eksekutif dan lembar kebijakan (policy brief) akan dipublikasikan kepada publik pada awal 2027 sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Sinergi Strategis Mengawal Masa Transisi
Rekomendasi final hasil kajian ini akan diserahkan kepada Pemkab Alor, DPRD Kabupaten Alor, Pemprov NTT, dan DPRD Provinsi NTT untuk memperoleh persetujuan politik daerah. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan komitmen pemenuhan Personel, Pendanaan, Sarana-Prasarana, serta Dokumen (P3D) terpenuhi, dokumen akan diteruskan ke pemerintah pusat (Kemendagri, DPOD, DPR RI, dan DPD RI). Berdasarkan kerangka UU No. 23 Tahun 2014, Pantar diarahkan untuk menjalani uji coba sebagai Daerah Persiapan selama tiga tahun.
Melalui kemitraan teknokratik ini, Undana dan Pemkab Alor berkomitmen memastikan bahwa proses pemekaran Pantar tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjamin ketahanan fiskal daerah induk serta menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat kepulauan. (Ing/RLS/UNDANA/BOY)






