Tiga Senior KADIN Daftar,  Ternyata Banyak yang Belum Dilengkapi Termasuk KTA

Ekonomi441 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Tiga orang yang menyebut diri mereka sebagai senior Kadin NTT, Jumat (10/12/2021) pukul 14.00 Wita resmi mendaftar ke sekretariat panitia, pada Kadin NTT Lounge kawasan Transmart Kupang. Mereka diantaranya Christofel Liyanto, Hidayat Hanas dan Vivo Ballo. Ketiganya datang bersamaan, dan diterima oleh Tonny Pitoby selaku wakil ketua panitia, didampingi Yes Natonis, Bayu Budiarso dan Albert Riwu Kore. Sedangkan tiga caketum datang bersama tim sukses mereka yakni Rudy Nalle dan Piter Pitoby.

Kepada media ini, Tonny Pitoby membenarkan kedatangan tiga caketum yang mendeklarasikan diri mereka pada hari Minggu kemarin. “Saat datang mendaftar, ketiga Caketum menyerahkan formulir pendaftaran dan visi misi masing-masing kandidat,”tegas Tonny. Ketika ditanya lebih jauh mengenai kelengkapan persyaratan lain, Tonny menjelaskan bahwa masih banyak yang belum dilengkapi.

Dia merinci, syarat-syarat penting yang belum dilengkapi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) bahwa para calon sebagai anggota Kadin selama tiga tahun berturut-turut. “Ini penting. Kenapa saya bilang penting, karena bagaimana kita mengenal seseorang yang mau jadi ketua jika dia bukan anggota asosiasi. Seorang calon tentu harus membuktikan bahwa dia adalah anggota organisasi itu dan mau maju menjadi pemimpinnya. Dan di Kadin, kita menerapkan syarat ini. Nah syarat ini tidak dibawa serta tadi oleh ketiga caketum,”tegas Tonny sembari menambahkan, syarat berikut yang tidak diserahkan adalah  dukungan dari pengurus Kadin di daerah.

Baca Juga  Bank NTT Hadirkan Pasar Digital di Pedalaman Sumba, Implementasi QRIS Bank Indonesia

Pada Musprov kali ini, mereka mensyaratkan harus adanya dukungan minimal dari tiga pengurus Kadin di daerah. Ini berbeda dari Musprov sebelumnya yakni ada syarat wajib dukungan dari 10 pengurus Kadin daerah. Lalu lima tahun lalu, diturunkan lagi menjadi lima.  “Syarat dukungan ini juga belum diserahkan. Begitu pula dengan pakta integritas, belum diserahkan. Belum lagi setoran uang pendaftaran senilai Rp 300 juta pun belum diserahkan masing-masing Caketum,”ungkap Tonny sembari menegaskan, pihaknya sebagai pelaksana Musprov bisa memakluminya dan masih ada kesempatan, pasalnya pendaftaran masih dibuka hingga 13 Desember mendatang.

“Kita menanti sambil berharap Caketum-caketum ini tolong lengkapi. Syarat-syarat ini sebenarnya menurut saya, normatif sekali. Contohnya pakta integritas. Dimana-mana ketika kita mau pimpin organisasi, kita harus berani menang dan harus berani kalah. Kita harus berani terima proses itu.”

Baca Juga  Komisi VI DPR RI: Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik PLN Perlu Dukungan Seluruh Pihak

Berikutnya, setiap calon harus menjalankan perintah AD/ART organisasi dan pakta integritas adalah sesuatu yang penting untuk ditandatangani sebagai bukti komitmen seorang calon pemimpin. “Bahwa dia harus menjaga citra organisasi. Jangan sampai setelah menang dia berbuat curang, berbuat kriminal dan sebagainya.”

Lebih jauh menurut Tonny, syarat-syarat yang diatur ini sudah sangat normatif dan baginya, sangat masuk akal sekali. Dalam melaksanakan Musprov, pihaknya memakai AD/ART, peraturan organissi pelaksanaan Musprov dan Munas yang ditetapkan oleh pengurus pusat sehingga dia menolak jika pihaknya dituding mengada-ada dan bahkan menjegal pihak tertentu.

“Kita meniru atau istilahnya mereferensikan terhadap contoh-contoh yang ada di Kadin daerah-daerah lain. Kan begitu. Makanya kita dari SC membuat serangkaian aturan sesuai dengan rancangan kita seturut keraifan lokal. Kalau mereka anggap itu tidak ada di AD/ART memang tidak ada, namun sebagai SC kita punya porsi untuk merancang dan persetujuannya di forum dan peserta yang punya hak suara untuk menentukan. Apakah rancangan Tatib ini diterima dan disahkan atau ditolak, silahkan nanti di forum,”tegas Tonny serius.

Baca Juga  Disaksikan Presiden Jokowi, PLN Buat Gebrakan Kerja Sama dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Jika nanti di forum saat pleno Tatib, disetujui untuk menggunakan syarat yang ditetapkan, maka wajib untuk dipenuhi. Begitu pun sebaliknya. Dan menurutnya, diatur dalam AD/ART yang bisa masuk ruangan sidang hanya peserta penuh tiga orang per kabupaten dan peninjau maksimum dua orang per kabupaten yang diberi mandat oleh kabupatenb/kota. Juga ada anggota luar biasa yakni asosiasi, seperti Gapensi, REI, dan lainnya, itupun mereka hanya mendapatkan satu hak suara.  “Jadi sangat-sangat terbatas orang yang bisa masuk ke dalam forum. Silahkan manfaatkan forum untuk berargumentasi,”pungkasnya. (MSC01)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *