Prof Yafet Rissy Pimpin Tim Hukum Bupati-Wabup Rote Ndao Terpilih, Yakin MK Tolak Gugatan Paket Lontar Malole

Polkam89 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)–Sebagaimana diketahui KPUD Rote Ndao  telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada 3 Desember 2024 sebagaimana tertuang dalam SK KPUD Rote Ndao No. 1185 tahun 2024. Hasilnya paslon nomor urut 1 yakni Paulus Henuk, SH dan Aprimoi Dudulesy Dethan meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 40.474 suara (53,41%) disusul Paslon nomor urut 3 yakni Paulina Bulu dan Sandro Fanggidae yang memperoleh 26.008 suara (34,33%) di urutan ke 2 dan Paslon nomor urut 1 yakni Vicoas Trisula Bakti Amalo dan Bima Theodorus Fanggidae yang meraih 9.296 suara (12,26%).

Setelah penetapan hasil, meskipun terdapat selisih suara yang sangat jauh, yakni 31.178, Tim hukum Paket Lontar Malole nekad mengajukan permohonan perselisihan suara ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana terdaftar dalam Perkara No. 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Inti argumentasi hukum yang dibangun adalah Ijazah Paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao yakni Aprimoi Dudulesy Dethan tidak sah alias palsu dan adanya tuduhan politik uang dilakukan oleh Paket Ita Esa.

Menghadapi sengketa perselisihan hasil suara di atas, Paket Ita Esa telah menunjuk tim lawyer yang dipimpin oleh Prof Yafet Y.W.Rissy, SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA). Anggota Tim hukum lainnya antara lain Bram P. Aggadatama, SH., MH., Daniel Henukh, SH., MH., Adi Kristiten Bullu, SH, Caesar Wauran, SH., MH., dan Danang P. Jakti., SH., MH.,

Tanggapan Prof Yafet Rissy

Merespons permohonan tersebut, Ketua Tim Hukum Paket Ita Esa memastikan bahwa Paket Ita Esa telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK pada tanggal 3 Januari 2025. Keputusan ini diambil Tim hukum Paket Ita Esa untuk mengawal suara rakyat Rote Ndao yang telah menyatakan kedaulatan politiknya dalam memilih dan memberikan suara mayoritas kepada kemenangan Paket Ita Esa.  Jika disimak secara seksama, peroleh suara Paket Ita Esa, termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ini menunjukan bahwa Paket Ita Esa benar-benar mendapat simpati dari rakyat Rote Ndao.

Baca Juga  Kasad: TMMD Sangat Efektif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam keterangannya yang diterima kalangan pers, Prof. Yafet Rissy, yang juga adalah akademisi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor Kerjasama dan Kealumnian UKSW, menyatakan ‘sikap paket Ita Esa mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara No. 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan upaya konstitusional untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Rote Ndao yang telah dimanifestasikan dalam pilihan nyata bagi Paket Ita Esa. Tim hukum tentu akan memberikan keterangan dan argumentasi hukum tandingan yang professional, berimbang dan akurat bagi MK dalam menyidangkan perkara ini. Langkah melibatkan diri sebagai Pihak Terkait juga merupakan upaya Paket Ita Esa untuk menjaga kondusifitas di Rote Ndao paskah pemilihan. Untuk itu, saya menghimbaub kepada rakyat Rote Ndao agar bersikap dewasa, cerdas dan tetap tenang menghadapi persidangan ini”.

Cacat hukum formil dan materil fundamental permohonan Vicoas-Bima (Paket Lontar Malole).

Setelah mempelajari substansi permohonan Paket Lontar Malole, Prof. Yafet Rissy menyatakan timnya siap menghadapi permohanan dimaksud dan telah mengidentifikasi sejumlah cacat fundamental permohonan tersebut. Ia menyatakan “tim hukum Paket Ita Esa telah menemukan dan mengidentifikasi sejumlah cacat hukum fundamental terkait permoohan dimaksud”.

Baca Juga  Daniel Adoe Resmi Dukung SIAGA, Doakan Menang di Pilgub NTT

Ia menjelaskan, pertama; permohonan sengaja mengaburkan perbedaan perolehan suara yang sangat besar antara Paket Ita Esa dan Paket Lontar Malole. Tim hukum Paket Lontar Malole sama sekali tidak menguraikan perbedaan perolehan suara ini. Padahal pokok selisih di MK seharusnya adalah perselisihan suara yang bersifat menentukan sebagaimana diatur dalam PASAL 158 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 JUNCTO KETENTUAN PASAL 2 PMK NOMOR 3/2024. Kami tidak melihat adanya ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi MK untuk mengenyampingkan keberlakukan ketentuan di atas.

Kedua, jika yang dipersoalkan adalah keabsahan Ijazah Paket C milik Aprimoi Dudulesy Dethan, maka dalil seperti ini menyesatkan karena MK tidak memiliki kewenangan absolut (absolute competence) untuk menyatakan keabsahan ijazah milik siapapun. Kewenangan aboslut MK  telah ditegaskan secara limitative dan jelas antara lain dalam Pasal 24C ayat (1) yakni memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum. Tentu termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Jika yang disasar adalah ketidakabsahan Ijazah atau katakanlah palsu tidaknya Ijazah Apremoy, pembuktiannya bukan di MK tetapi melalui mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system). Jadi MK jangan digoda dan dijebak untuk menyimpang dari kewenangan absolutenya. Dan saya yakin MK tidak akan tergoda untuk melakukannya karena sikap demikian tentu saja merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, selain tentunya sikap keluar dari kewenangan mengadilinyu akan menjadi bahan tertawaan publik. Selain itu, Paket Ita Esa memiliki Bukti yang sangat kuat bahwa Ijazah milik Aprimoi adalah sah. Sejauh ini tidak tidak ada suatu putusan pengadilan pidana apapun yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga  Prof Yafet Rissy Bicara Keras Mengenai Pembodohan dan Perampokan Politik

Ketiga, terkait tuduhan politik uang, Prof. Yafet Rissy menjelaskan bahwa tuduhan tersebut bersifat utopis alias ilusionir karena sama sekali tidak ada nalar hukum dan fakta. Jika dicermati dalil Kuasa Hukum paket Lontar Malole, terlihat sangat vulgar bahwa mereka tidak memahami dasar hukum dan praktek politik uang dan cara membuktikannya. Lagi pula, politik uang itu adalah tindak pidana pemilu. Sejauh ini, tidak ada satupun laporan yang disampaikan ke pihak GAKUMDU, terkait praktek politik uang yang dituduhkan. Jadi tuduhan politik uang yang disampaikan kepada Paket Ita Esa adalah tuduhan yang ngawur dan tidak berdasar hukum dan bukti.

Optimis

Prof Yafet Rissy, pengacara nasional yang berhasil merontokan pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 lalu, selanjutnya menyatakan bahwa Tim Hukum Paket Ita Esa optimis bahwa MK akan menolak seluruh permohonan Kuasa Hukun Paket Lontar Malole atau setidaknya menyatakan MK tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili permohonan dimaksud dan karenya MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Saya optimis bahwa MK akan konsisten dalam mengawal dan melaksanakan kewenangan absolutenya. Untuk sudah selayaknya perkara ini dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima”, tutupnya. (RLS/JR/Stenly Boymau)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan