Kupang (MEDIATOR)–Peristiwa dugaan penganiayaan di barak hingga menewaskan Prada Lucky Cepril Saputra Namo (23), prajurit muda TNI AD anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere itu tidak boleh terulang lagi.
“Saya berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit maupun masyarakat,”demikian Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto ketika melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Senin (11/8).

Foto: Pendam Udy
Di akhir kunjungannya, Pangdam mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait perkembangan kasus ini hanya akan disampaikan melalui Penerangan Kodam IX/Udayana sebagai sumber keterangan yang sah. Selain itu, Pangdam mengajak semua pihak untuk turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum.
Sebelumnya, jenderal bintang dua ini menegaskan “Hingga saat ini, sebanyak 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende sedang 16 prajurit lainnya sedang dilaksanakan penyidikan dan dalam waktu dekat akan ditahan. Terkait motifnya, masih dalam penyelidikan pihak berwenang, dalam hal ini Polisi Militer Kodam IX/Udayana, dan hasilnya akan disampaikan segera setelah pemeriksaan rampung,”pungkas Pangdam. (RLS/***/PendamUdy/BOY)






