KUPANG -Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar optimistis Modal Inti Minum (MIM) BPD NTT atau Bank NTT bisa mencapai Rp3 triliun pada tahun 2024.
“Sampai dengan saat ini, OJK masih optimistis BPD NTT dapat mencapai MIM Rp3 triliun di tahun 2024 dengan memperhatikan komitmen seluruh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengalokasikan dana APBD sebagai tambahan setoran modal sampai dengan 2024,”ujarnya, Senin (12/7/2021) di Kupang.
Selain itu, komitmen tinggi ditunjukkan oleh jajaran Direksi Bank NTT yang terus melakukan upaya-upaya penyehatan dan efisiensi melalui strategi penurunan NPL, optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan fee based income, dan lainnya.
Sikap optimis tersebut didasari dasar hukum pemenuhan MIM Rp3 triliun oleh BPD di tahun 2024 diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan tersebut, juga mempunyai konsekuensi yang timbul apabila sampai dengan tahun 2024 BPD NTT tidak dapat memenuhi MIM Rp3 triliun.
Bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha bank menjadi BPR atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan bank.
Kemudian, adanya sanksi larangan sebagai pihak utama bagi PSP, direksi, dewan komisaris, dan pejabat eksekutif bank yang tidak melaksanakan penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha bank menjadi BPR.
Untuk itu, Sianipar menegaskan, OJK juga berupaya memberikan saran-saran yang disampaikan kepada bank agar dapat mencapai MIM Rp3 triliun yakni meningkatkan intensitas komunikasi dengan seluruh pemegang saham untuk memantau realisasi setoran modal.
Selanjutnya, menjaga kualitas NPL agar laba tahun berjalan tidak terbebani oleh pembentukan cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah. Dan, mendorong efisiensi dalam operasional bank seperti mengevaluasi beban bunga, dana pihak ketiga yang diberikan special rate, mengoptimalkan aset produktif yang dimiliki untuk menghasilkan return yang optimal dengan tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko pasar yang baik serta lainnya.
Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu, pada kesempatan yang sama menjelaskan total realisasi penyertaan modal inti dari pemegang saham adalah Rp106 miliar dan masih dibutuhkan Rp150 miliar. Dalam peraturan daerah, jelas Minggu, Pemerintah Provinsi berkomitmen menyetor sebesar Rp85 miliar dan ia optimistis dalam waktu dekat dapat memenuhi hal ini.
Sementara ada beberapa kabupaten yang belum menyetor sesuai dengan Perda yang telah dibuat. Berdasarkan Perda itu maka masih tersisa Rp198 miliar dan apabila penyertaan mencakupi Rp150 miliar maka sudah dapat memenuhi modal inti minimum (MIM) yang ditentukan OJK.
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) misalnya Rp50 miliar, Timor Tengah Selatan (TTS) Rp12 miliar, Sumba Timur masih kurang Rp11 miliar dan beberapa kabupaten lainnya masih belum menyertakan modal.
“Untuk 2021 ini harus terkumpul Rp2 triliun kalau yang Rp3 triliun itu untuk 2024. Kita kurangnya sedikit dan kami do’akan agar para pemegang saham dapat menyetor meskipun tidak seluruhnya,” ujarnya.
Besarnya laba setelah dipotong pajak juga mempengaruhi perhitungan modal inti ini. Untuk itu, pihaknya yakin modal inti dapat tercapai. Ada opsi masuknya investor bila modal inti tidak tercapai, namun ia optimis dengan penyertaan modal dari para pemegang saham. (***/VN/HUMAS BANK NTT)