Jakarta (MEDIATOR)–Sejarah baru tercipta di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua desa di Kabupaten Flores Timur, masing-masing Desa Pepakgeka di Kecamatan Kelubagolit dan Desa Lewopao di Kecamatan Ile Boleng diluncurkan sebagai Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua desa ini adalah yang pertama di NTT dalam membangun kesadaran dan penghormatan terhadap HAM sejak tingkat desa.

Menteri HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai, meluncurkannya bersamaan dengan desa lainnya di Indonesia dalam sebuah seremoni di Semarang, belum lama ini.
“Ini adalah langkah strategis untuk menggeser fokus pembangunan dari kota ke desa, agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perhatian yang setara, khususnya dalam hal hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” ujar Menteri Pigai saat peresmian.
Untuk diketahui, Program Desa Sadar HAM mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam membina kesadaran HAM melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan.
Hingga kini, sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia telah diproyeksikan untuk bertransformasi menjadi Desa Sadar HAM, dan Kementerian HAM terus melakukan pendampingan agar program ini berjalan berkelanjutan.
Sementara Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi NTT, Oce Yuliana N. Boymau menegaskan, penetapan ini sebagai bukti kerja cerdas dan kerja bersama para pemangku kebijakan di Flores Timur.
Apalagi, harus diakui bahwa Kabupaten Flores Timur selalu menyampaikan Laporan Aksi HAM setiap tahun dengan capaian dan nilai baik.
“Ini menunjukkan komitmen Kabupaten Flores Timur dalam mendukung implementasi Rencana Aksi HAM di NTT,”tegas Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham NTT ini.
Sebagaimana diketahui, penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa Sadar HAM merupakan:
– dukungan untuk pelaksanaan Visi Pemerintah yang termuat dalam RPJMN yaitu Asta Cita khususnya Memperkokoh Idelologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia dan juga Asta Cita 8 yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
– pembangunan HAM di mulai dari desa
– membangun kehidupan yang harmonis, kesejahteraan, menciptakan lingkungan yang non diskriminatif dan inklusi dari Desa
– Adanya desa sadar merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadi nya pelanggaran ham dimasyarakat.
– Adanya desa sadar HAM di kabupaten dapat menjadi contoh bagi desa lain untuk menerapkan upaya-upaya pemenuhan ,perlindungan, pemajuan , penegakan dan pernghormatan ham di lingkungan paling kecil yaitu desa.
– Desa sadar HAM menjadi contoh pemerintah desa melakukan penyelesaian masalah ham yang sring terjadi di masyarakat misalnya kekerasan pada perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, pemenuhan atas hak Kesehatan, Pendidikan, tindak pidana perdangangan orang, diskriminasi pelayanan yang diterima masyarakat, intoleransi, dan sebagainya
– Melalui desa sadar ham, masyarakat mendapatkan penguatan kapasitas ham dan pembinaaan untuk meningkatkan komitmen masyarakat dalam penegakkan keadilan, kesetaraan dan perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. (RLS/TIM/BOY)






