Jakarta (MEDIATOR)–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana serta Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21. “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucap Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pada Rabu (28/9), dikutip dari akun resmi Div Humas Mabes Polri malam ini.
Menanggapi hal tersebut, Polri mengapresiasi tim khusus dan Kejagung yang terus bekerja keras, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara kasus Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap merupakan wujud dan bukti komitmen dari Polri serta Kejagung dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,”tegas Kadiv Humas Polri. (HMS/RLS/BOY)