MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Walikota Kupang menerbitkan edaran terbaru yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 pada saat hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam edaran bernomor 105/HK.443.1/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 itu, disebutkan mengenai batasan-batasan yang wajib diikuti oleh masyarakat Kota Kupang.
Adapun batasan-batasan yang mulai berlaku dalam PPKM Level 2 ini dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Setiap keluarga diingatkan untuk menghindari pusat-pusat keramaian dan perjalanan serta disarankan berada pd alingkungan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan disana.
Tidak hanya itu melainkan jam pelayanan pusatg perbelanjaan pun diperpanjang yakni pusat perbelanjaan yang semula dibuka pada opukul 10.00 pagi dan tutup pukul 21.00 Wita maka kedepan mereka diperbolehkan untuk buka pada pukul 09.00 Wita dan tutup pada pukul 22.00 Wita. Edaran ini ditandatangani oleh Walikota Kupang, DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH. (***/MSC01)