BPR Christa Jaya Terkait Kasus Mariantji Manafe, Chris Liyanto: Justru Kita yang Korban

Metro450 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya meluruskan pemberitan terkait informasi bahwa pihaknya membebankan tagihan berniai ratusan juta ke nasabahnya yang adalah seorang janda bernama Mariantji Manafe, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana Kecamatan Mulafa Kota Kupang. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/9/2021) petang di ruko BPR Christa Jaya, manajemen mengklarivikasi bahwa tudingan itu tidak benar. Seharusnya merekalah yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Konferensi pers ini dipimpin Christofel Liyanto selaku Komisaris Utama, didampingi Wilson Liyanto sebagai Direktur Utama, Arif Manafe selaku Direktur Kredit, dan Yunus Laiskodat selaku kepala bagian legal hukum. Ikut mendampingi, Samuel Adi Adoe dan Bildad yang adalah kuasa hukum BPR Christa Jaya.

“Sebenarnya kita (BPR Christa Jaya) adalah korban dalam kasus ini. Pihak ibu Mariantji Manafe ini tidak mau malah mereka mau gugat balik kita. Kita mau urus ini secara baik-baik. Dan saya ingin menjelaskan kronologinya secara baik,”tegas Chris Liyanto saat itu. Diakui oleh Chris bahwa almarhum Wellem Dethan merupakan salah satu nasabah terbaik di Christa Jaya jauh sejak BPR ini berdiri.

“Almarhum adalah nasabah terbaik dan tidak pernah bagian penagihan saya pergi menagih. Selalu tepat waktu, dan sudah saya kenal lebih dari 10 tahun. Sebelum saya punya bank pun saya berani pinjamkan uang pribadi saya ke beliau. Beliau orang baik. Saya tegas mengatakan bahwa almarhum orang yang sangat baik. Taat pada aturan perbankan sehingga kita juga memberikan kebijakan-kebijakan yang mempermudah beliau sebagai pengusaha UMKM, uutuk mendapatan akses perbankan dalam memperoleh permodalan,”tutur Chris menambahkan apa yang dijelaskan oleh isterinya bahwa almarhum melakukan kredit sebesar Rp 450 juta ini yang akan dijelaskan oleh Chris.

“Sejak awal kredit itu Juli 2015, dilakukan beberapa kali adendum. Sampai plafond kredit maksimal Rp 450 juta itu suami isteri dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit. Jadi di dalam perbankan ini kita ada dua aspek. Pertama aspek legalitas dan kedua aspek pembukuan keuangan. Kalau aspek legalitas, perjanjian kredit itu memang wajib hukumnya suami isteri menandatangani. Saat itu almarhum dan isteri menandatanganinya, sampai almarhum meninggal.”

Bahkan masih menurut Chris, akad kreditnya ditandatangani suami isteri di depan  notaris dan masa berlakunya sampai Desember 2019. Almarhum meninggal Desember 2018. Lalu proses penandatanganan slip-slip administrasi keuangan, disepakati kedua pihak yakni bank dan debitur, menurut Chris, disepakati untuk suami saja yang menandatangani.

“Boleh tanya ke isterinya. Di mengakui terima kredit Rp 450 dan dia membayar lunas. Apakah dia menandatangani slip-slip penarikan itu, tentu tidak. Cukup suaminya saja, sejak 2015 sampai 2018 dia meninggal dan tidak menjadi masalah. Masalah timbul ketika suaminya meninggal dan isterinya memilah-milah. Yang almarhum tandatangan dan sudah bayar lunas, dia akui itu. Sedangkan masih sisa utangnya dia tidak mau. Awalnya menuntut kita bahwa ini palsu, suminya tidak terima duit namun kita mampu membuktikan. Dan di depan kita beliau mengakui bahwa benar suaminya menerima uang itu dan uang itu benar diterima oleh keluarga. Tetapi dia katakan kan orangnya sudah meninggal, masa saya harus bayar. Saya hanya bilang, ibu cukup mengembalikan ungnya itu saja. Jadi kalau beritanya beredar bahwa seolah-olah kita menyiksa seorang janda, dan mewajibkan membayar hutang suaminya tanpa perikemanusiaan dan sebagainya saya mau katakan dari awalnya kita tidak membebani apa-apa kok,”ungkap Chris serius sembari menambahkan, dia hanya bilang ibu Mariantji menerima atau tidak uangnya itu, supaya pihaknya mengembalikan sertifikatnya.

Baca Juga  Om Leo Nisnoni, Pewaris Tahta Kerajaan Kupang Itu Telah Berpulang

“Boleh tanya ke ibunya bahwa beliau mengakui suaminya menerima uang itu. Dan dapat saya jelaskan 10 hari sebelum almarhum meninggal tanggal 10 Desember 2018, almarhum masih menelpon kita dan kasitau, itulah kebaikan beliau. Beliau telfon bahwa uang proyeknya ratusan juta sudah selesai dan akan dibayar oleh pemerintah dalam satu minggu sebelum 20 Desember pasti dibayar pemerintah. Dan kita tahu bahwa anggaran proyek pasti cair. Di luar dugaan Tuhan berkehendak lain, orang baik ini meninggal di tanggal 10. Tetapi diakui oleh isterinya, bahwa anggarannya cair dan dibayar. Artinya uang proyek itu diterima.”

Menurut Chris Liyanto, proyek itu dibiayai oleh bank. Namun sayangnya, ibu Mariantji menerima uang dari bank namun tidak mau mengembalikannya. Karena itu Chris mengatakan, dia sudah mengatakan pada ibu Mariantji bahwa dikembalikan pokoknya saja. “Karena almarhum orangnya baik. Namun ibu ini berkilah, tidak menerima uang itu. Kita tidak mau tau, itu urusan keluarga, suami isteri. Kalau sekarang di media seolah-olah ibu ini dibebankan, saya merasa sangat prihatin dengan almarhum. Beliau orang baik, yang menjadi tanda tanya, seolah-olah ahli waris dan pengacara mempertanyakan kemana uang itu. Kasian almarhum sudah hidup tenang disana beliau orang baik, namun dipertanyakan uang itu dibawa almarhum kemana,”jelas Chris lagi. Sedangkan terkait istilah longgar tarik, menurutnya itu program BPR Christa Jaya, yang jika di bank lain, dikenal dengan istilah kredit modal kerja.  Sementara terkait fakta-fakta hukum, Chris menyerahkan ke kuasa hukumnya.

Sementara itu Samuel David Adoe, kuasa hukum BPR Christa Jaya saat itu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat bahwa kliennya benar. Baik Samuel Adoe bersama rekannya Bildad, menerbitkan risalah yang dibagikan ke insan media dalam konferensi pers yang berlangsung petang tadi. Adapun risalah ini, diturunkan secara lengkap dalam lampiran berita ini. (MSC01)

 

RISALAH

PETITUM NO 5. Menyatakan hukum bahwa pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak dapat dibebankan kepada PENGGUGAT; (hal. 16 P U T U S A N Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg]. (Permintaan ini oleh ibu Mariantje Manafe ditolak oleh Majelis Hakim dalam P U T U S A N Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg).

PERTIMBANGANNYA DIBAWAH INI:

Menimbang, bahwa terhadap PETITUM POIN 5 mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesarRp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara ini adalah mengenai penarikan dana/pinjaman sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh suami Penggugat kepada Tergugat dengan dasar Slip Aksep Promis dan Kwitansi Pinjaman pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan pengikatan objek jaminan berupa 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidangtanah dan bagunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/perikatan baru yang turut disetujui oleh Penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum,

Baca Juga  Sudah 80.333 KTP Persembahan Warga Kota untuk Jeriko Jilid II

SEHINGGA PENENTUAN MENGENAI PEMBEBANAN NILAI PINJAMAN HANYA DAPAT DIPERTIMBANGKAN DALAM HAL ADANYA TUNTUTAN TERSENDIRI MENGENAI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG OLEH KREDITUR, DAN OLEH KARENANYA PETITUM INI PATUT UNTUK DITOLAK;(hal. 63 -64 P U T U S A N Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg]

PUTUSAN KEBERATAN

Menimbang, bahwa kemudian atas keberatan para pihak tersebut, Majelis pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana semula, memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana No. 19/Pdt.GS/2020/PN.Kpg meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp. 351.904.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah) adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan Gugatan sederhana, akan tetapi penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit, dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum, para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a quo sebagai ahli waris darialm. Wellem Dethan menerima atau menolak waris (Note : terbukanya warisan karena kematian, akan tetapi pasal 1045 KUH Perdata mengatur : “tiada seorangpun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”); [hal 25 Putusan Keberatan Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Kpg]

Menimbang, bahwa ternyata pula terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana in casu, antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan No. 208/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo Putusan No. 7/PDT/2020/PT.KPG (sebagaimana surat bukti P-23, T-34, dan T-35 dalam gugatan sederhana semula), dalam perkara antara Mariantje Manafe sebagai Penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya Perdana sebagai Tergugat, dimana dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya Perdana terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, SEHINGGA KEADAAN ATAU PERISTIWA HUKUM INI LEBIH MEYAKINKAN MAJELIS PEMERIKSA KEBERATAN BAHWA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DIANTARA PARA PIHAK TIDAKLAH SEDERHANA; [hal 25 Putusan Keberatan Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Kpg]

KARENA TIDAK SEDERHANA MAKA DI ANJURKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN BIASA / PUTUSAN GS ADALAH N.O/ TIDAK DAPAT DI TERIMA /CERE / TIDAK MEMBERIKAN KEMENANGAN KEPADA SIAPAPUN.

MAKA BANK CJ MENGAJUKAN  GUGATAN BIASA DENGAN PUTUSAN NOMOR 49/PDT.G/2021/PN.KPG. GUGATAN INI DI DISARAKAN PADA PASAL DAN ASAS DI BAWAH INI :

  1. Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwaPara ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris.”.
  2. Pasal 1100 KUHPerdata: yang menyatakn bahwa “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
  3. Asas Saisine Serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokonya menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan kepada Ahli waris agar melunasi hutang pewaris/ pewaris yang melakukan Wanprestasi maka ahli warisnya dapat di gugat untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.
Baca Juga  Komda Lansia NTT Gelar Aneka Kegiatan Meriah Rayakan HUT Lansia Nasional 2022

BAHWA ATAS HAL TERSEBUT HAKIM TELAH MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT /CJ DIMANA MEMINTA AHLI WARIS DARI ALM. WELLEM DETHAN/ IBU MARIANTJE MANAFE , UNTUK MENANGGUNG HUTANG ALM. WELLEM DETHAN.

BAHWA PERKARA NOMOR 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg, OBJEK SENGKETANYA YAKNI :

1

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 166, seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Diminta untuk dikembalikan kepada ibu Manafe./ karena anggunan merupakan harta bersama. kabul/ ibu Manafe menang.

  1. Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar 110.000.000 dan 200.000.000 tidak dapat di bebankan kepada penggugat, majelis hakim berpendapat bahwa sebagaimana yanag telah di pertimbangkan diatas, yang menjadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa 2 persil tanah dan bangunan, sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat di pertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kreditur, dan oleh karenanya petitum ini patut untuk di tolak.

BAHWA PERKARA NOMOR 49/PDT.G/2021/PN.KPG. OBJEK SENGKETANYA HUTANG MILIK ALM. WELLEM DETHAN . SIAPA YANG MENANGGUNGNYA , SESUAI HUKUM PERDATA AHLI WARIS YANG HARUS MENANGGUNG/ IBU MANAFE SEBAGAI AHLI WARIS TUNGGAL YANG MENANGGUNG. (LIHAT GOLONGAN AHLI WARIS DALAM KUHper)

Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

Terdapat pembagian empat golongan ahli waris, yaitu:

  1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau ISTERI yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
  2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
  3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
  4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Bahwa berdasarkan putusan itu, dikeluarkanlah Penetapan Penangguhan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 208 / PDT.G / 2019 / PN KPG tanggal 02 Desember 2019 dalam Surat Nomor : W.26.u1 / 3248 / HT.04.10 / IX / 2021 (Putusan terlampir).

Jangan Lewatkan