Dua Guru Besar Undana Paparkan Strategi Pembentukan FTZ NTT–RDTL

Pendidikan432 Dilihat

KUPANG — Pembentukan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Pentingnya wacana tersebut mengemuka dalam forum Undana Talk Season 3 yang diselenggarakan pada Rabu (22/7/2026) melalui siaran Podcast Pos Kupang. Diskusi ini menghadirkan dua Guru Besar Universitas Nusa Cendana (Undana), yakni Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D. dan Prof. Dr. David B.W. Pandie, M.S., yang memaparkan berbagai analisis strategis terkait pembentukan kawasan perdagangan bebas di perbatasan NTT.

Pemberian Insentif Investasi dan Penyiapan Dokumen Persyaratan Nasional

Prof. Fredrik Benu, yang juga bertindak sebagai Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi NTT untuk Proyek FTZ, menjelaskan bahwa pembentukan FTZ di perbatasan NTT–RDTL merupakan agenda yang sedang dipersiapkan secara serius berdasarkan regulasi nasional. Kebijakan ini dihadirkan untuk menjawab berbagai persoalan menahun di perbatasan, seperti rendahnya kesejahteraan, keterbatasan infrastruktur, perdagangan orang, penyelundupan, hingga minimnya lapangan kerja.

Baca Juga  Siswa Sekolah Taruna Nusantara Gali Nilai Integritas dari Rektor Undana

Konsep FTZ menawarkan berbagai kemudahan untuk menarik minat investor, antara lain:

Insentif Perpajakan: Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kemudahan Impor: Pelonggaran bea masuk bagi impor mesin produksi dan bahan baku industri.
Berbagai insentif tersebut diproyeksikan mampu menekan biaya produksi agar lebih kompetitif, memicu pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, serta mengurangi fenomena migrasi ilegal. Pemerintah Provinsi NTT sendiri telah membentuk Tim Ahli lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun studi kelayakan, dokumen teknis, koordinasi lintas kementerian, hingga penerbitan Peraturan Pemerintah yang nantinya dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Kawasan dan Badan Pengelola.
“Wilayah perbatasan selama ini telah menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara. Sudah saatnya kawasan ini juga memperoleh manfaat ekonomi yang nyata melalui kebijakan yang mampu mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Fredrik Benu pada Rabu (22/7/2026).

Pemerataan Pembangunan Kawasan Timur dan Pendekatan Inklusif

Sementara itu, Prof. David B.W. Pandie, yang mengikuti diskusi secara daring dari Kabupaten Rote Ndao, mengalisis bahwa keberadaan FTZ di Indonesia selama ini masih didominasi wilayah barat seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Padahal, NTT memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung secara internasional dengan Timor-Leste.
Prof. David menekankan bahwa Pemprov NTT telah menempatkan kawasan perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam perencanaan pembangunan daerah. Proses pembentukannya dipastikan berjalan secara inklusif dan bottom-up dengan menyerap aspirasi dari pemerintah kabupaten, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga warga perbatasan, di samping melakukan studi komparatif pada FTZ yang telah berhasil di Indonesia.
“NTT memiliki peluang yang sangat besar karena berada di wilayah perbatasan internasional. Kawasan perdagangan bebas bukan hanya berbicara tentang perdagangan, tetapi juga pembangunan wilayah, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. David B.W. Pandie.

Baca Juga  Undana Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PT Byonlab Infinity Indonesia

Mengubah Wajah Perbatasan dari Wilayah Terisolasi Menjadi Pusat Perdagangan Internasional

Inisiasi penetapan Free Trade Zone (FTZ) di batas negara NTT–RDTL oleh para pakar Undana dan Pemprov NTT ini membawa dampak perubahan struktur ekonomi yang sangat mendasar bagi kawasan timur Indonesia. Selama ini, wilayah perbatasan NTT selalu ditempatkan sekadar sebagai benteng pertahanan keamanan negara yang rawan penyelundupan, perdagangan orang, dan kemiskinan, tanpa diimbangi oleh kebijakan insentif ekonomi yang mampu menarik modal masuk.
Ketiadaan status kawasan bebas membuat industri manufaktur enggan berinvestasi akibat tingginya biaya logistik dan pajak, sehingga masyarakat setempat terus berada dalam keterbatasan. Pola pembangunan perbatasan yang mengabaikan insentif perdagangan internasional tersebut terbukti memicu ketimpangan ekonomi dan membiarkan potensi perbatasan terbuang sia-sia.
Melalui perancangan FTZ yang menawarkan fasilitas bebas PPN, PPnBM, dan bea masuk ini, hambatan investasi di perbatasan resmi diurai. Dampak jangka panjangnya, Provinsi NTT memiliki landasan hukum yang sah untuk bertransformasi dari kawasan terisolasi menjadi hub perdagangan internasional dan pintu masuk investasi di beranda selatan Indonesia.
Keberadaan FTZ menjamin terciptanya lapangan kerja lokal yang luas, menekan angka migrasi ilegal, serta memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Timor-Leste berbasis pertumbuhan yang setara. Sinergi ini mempertegas peran akademisi Undana dalam mengawal kebijakan strategis demi percepatan pemerataan pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. (Alk/RLS/UNDANA/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan