MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Pemerintah Kota Kupang tidak main-main dalam Kebijakan Pengelolaan Taman yang memenuhi syarat ekeologis maupun sosial di ibukota Provinsi NTT ini. Terbukti, mereka menggandeng kalangan profesional dalam Focus Group Discusion (FGD) yang diinisiasi oleh melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang pada tanggal 12 Oktober 2021 pagi di Ballroom Komodo, Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Kajian Bidang Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2021 yang digarap oleh Tim Peneliti pada Balitbangda Kota Kupang bermitra dengan Pakar Kebijakan Publik Universitas Nusa Cendana Kupang Bapak Dr. William Djani, M.Si.
FGD dibuka oleh Kepala Balitbangda Kota Kupang Yeri S. Padji Kana, S.Sos., MM, dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting dari kalangan Akademisi, Praktisi dan Pengkritisi dalam sebuah diskusi bertajuk “Model Kolaborasi Pemerintah, Korporasi dan Masyarakat Sipil dalam Pengelolaan Taman di Kota Kupang”. Diskusi lintas keilmuan ini dikritisi oleh Peninjau masing-masing: (1). Prof. Dr. Jimmy J. Pello, SH., MH dan Dr. Francy Ch. Liufeto, S.Pi., M.Si. Selain itu, Dr. Frans Gana, MS selaku Pengendali Mutu Kajian serta Dr. Laurensius P. Sayrani, MPA selaku Anggota Majelis Pertimbangan Kelitbangan Bidang Pemerintahan.
Diskusi terkait isu dimaksud dipandu oleh ModeratorBapak Haris Oematan dari NGO CIS Timor dengan Narasumber:
- William Djani, M.Si selaku peneliti yang memaparkan Proposal Kajian Pemerintahan yang Partisipatif dalam Pengelolaan Taman di Kota Kupang (Kolaborasi Pemerintah, Korporasi dan Masyarakat Sipil);
- Stenly Boymau, S.Pd sebagai jurnalis dan aktivis lingkungan membawa makalah berjudul Taman Kota dan Aktivitas sosial Masyarakat Sipil di Ruang Publik: sebuah tertimoni;
- David Natun, S.Pd., M.Pd sebagai antropolog dengan makalah berjudul Taman Kota dalam Perspektif Filosofi Budaya Kota Kupang.
Adapun peserta FGD terdiri atas Unsur Pemerintah yakni Lembaga Negara Non Kementerian yaitu Komisi Ombudsman Perwakilan NTT, Pemerintah Provinsi NTT diwakili oleh Bapelitbangda Provinsi NTT, sedangkan dari Pemerintahan Kota Kupang yakni Anggota DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Bappeda Kota Kupang, Dinas PU Kota Kupang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Bagian Sumberdaya Alam Setda Kota Kupang, Camat Kelapa Lima dan Lurah Kelapa Lima serta UPTD Taman Kota pada Pemerintah Kota Kupang. Selain itu,juga menghadirkan unsur korporasi yakni Bank NTT Cabang Utama Kupang dan PT. Pegadaian (Persero). Sedangkan, unsur masyarakat sipil diwakili oleh beberapa NGO yaitu CIS Timor, PIKUL, Komunitas Kupang Batanam dan Organisasi kemasyarakatanyakni Karang Taruna Kota Kupang, dan Organisasi Keagamaan: BP Pemuda SINODE GMIT, partisipan dari beberapa tokoh Pemuda/Tokoh Masyarakat serta beberapa responden pengunjung taman sampel dari enam kecamatan di Kota Kupang yang diharapkan akan memberikan masukan serta aspirasi yang komprehensif dari berbagai kalangan/elemen terkait tema diskusi tersebut sebagai langkah awal perumusan kebijakan pengelolaan dan penataan taman di Kota Kupang yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak.
“Kegiatan FGD dimaksud bertujuan untuk memetakan masalah-masalah kebijakan pengelolaan taman kota sekaligus menjaring alternatif solusinya sampai terumuskan suatu model kolaborasi Pemerintah, Korporasi dan Masyarakat Sipil yang efektif dan efisien untuk mengelola taman kota secara professional serta berorientasi ekologis dan ekonomis sebagai bagian proses pembangunan berwawasan lingkungan.Hasil spesifik yang ingin dicapai adalah terumuskan agenda setting kebijakan pengelolaan taman di Kota Kupang sesuai prinsip pemerintahan partisipatif dan pembangunan berkelanjutan,”demikian release panitia kepada media ini.
Kepala Bapelitbangda, Yerry Padji Kana dalam sambutannya menegaskan, pemerintah saat ini yang dipimpin Walikota Jefirstson Riwu Kore sangat konsern pad penataan wajah kota. ini terbukti dengan penataan beberapa area yang selema ini tak tertata, menjadi taman-taman yang indah. nantinya agenda setting Kebijakan ini akan disempurnakan menjadi Naskah Kebijakan/Policy Brief model kolaborasi Pemerintah, Korporasi dan Masyarakat Sipil dalam pengelolaan taman di Kota Kupang yang akan di-diseminasikan dan dipublikasikan secara luas dalam sebuah Seminar Akhir pada minggu IV Oktober 2021.
Dr. David Natun dalam materinya menyoroti tentang pentingnya mengedepankan identitas serta budaya dalam setiap taman agar ketika masyarakat kesana, mereka tidak saja menikmati taman dari sisi ekologis dan sosial melainkan pendidikan karena ada sejarah yang dihadirkan dalam simbol, relief maupun tulisan-tulisan.
Sementara Stenly Boymau selaku aktivis lingkungan yang sudah 13 tahun bergelut melakukan pendampingan di 51 kelurahan di Kota Kupang, mengupas mengenai fakta-fakta terkini manajemen penataan lingkungan. Tidak hanya itu, mantan Pemred dan Wakil Direktur Timor Express itu merekomendasikan sejumlah point penting seperti meminimalisir beton dalam setiap taman sehingga menjadi area resapan dan Pemkot agar tidak mengabaikan aspek sustainable dan kolaborasi sempurna dari unsur-unsur terkait. “Jangan sampai hasrat kita cukup sampai pada pembangunan tanpa perawatan. makanya saya sarankan aspek sustainnya harus didesain baik,”tegasnya. Dia juga menyebut kriteria penilaian Adipura oleh Kanreg Pusat Pengendali Ekoregion Bali-Nusra, menyebut taman pun masuk dalam unsur penilaian dengan skor tinggi. karena itu perawatannya pun harus didesain baik. (***/MSC)