Jakarta (MEDIATOR)–Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, Jumat 31 Maret 2023, bertemu dengan Direktur Jendral Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa di ruang kerjanya di Jakarta. Bersama Ketum KADIN, Fahmi Shahab, Komtap Pengadaan Tanah Kawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Adi Suhartono, pengurus KADIN NTT, dan juga Ibu Sonia dari KADIN Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby Lianto menyampaikan meminta kesediaan Dirjen sebagai Narasumber Seminar tentang Agraria Tata Ruang Kawasan dan FGD yang akan dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 di Kupang. Seminar ini diselenggarakan oleh KADIN Indonesia bersama KADIN NTT. Kabar gembiranya, ajakan ini langsung disambut jawaban positif.
“Pak Dirjen kan hadir, melihat bahwa begitu banyak masalah pertanahan yang terjadi di NTT,”tegas Bobby yang menambahkan, dengan adanya seminar yanh dihadiri Dirjen Kementrian ATR ini, akan memberikan rekomendasi, solusi dan juga arahan kepada para pelaku usaha/investor di NTT bahkan menjadi masukan kepada permasalahan kawasan di Indonesia.
“Ada beberapa hal yang menjadi masalah utama di NTT, pertama permasalahan kehutanan, yaitu banyak lahan-lahan perumahan, lahan-lahan yang bersertifikat, yang sudah dikuasai tetapi kemudian masuk ke dalam wilayah kehutanan. Dan kemudian, dengan ditetapkan tersebut, maka kegiatan pembangunan perumahan ataupun kegiatan-kegiatan lain tidak bisa dilangsungkan dengan baik dan ini menghambat investasi,”tegas Bobby.
Berikutnya adalah masalah klasik yaitu masalah tanah tumpang tindih, ini juga menjadi suatu masalah yang sering terjadi dan menjadi penghambat investasi di NTT serta ketiga, adalah tata ruang. Dimana di Kabupaten umumnya di NTT belum memiliki RDTR yang akhirnya menghambat para investor, dimana KADIN telah mendatangkan investor-investor untuk membangun pabrik-pabrik industri, tetapi dimana kawasan tersebut belum ada peruntukan industri sehingga akhirnya menghambat pembangunan pabrik-pabrik di wilayah tersebut karena belum tersedianya kawasan industri yang memadai ataupun belum ada RDTR.
“Ini adalah suatu hal yang penting untuk mengundang para investor dan pembangunan industri di NTT. Yang keempat, banyak pengertian masyarakat tentang HGU yang didasari dari pelepasan hak oleh investor yang harusnya dapat langsung diperpanjang apabila ada aktivitas usaha di lahan tersebut. Namun, banyak masyarakat yang diprovokasi sehingga berpikir bahwa HGU hanyalah kontrak lahan dan ini akan menghambat Investor masuk ke NTT,”tegas Bobby.
Dengan adanya seminar dan FGD ini diharapkan dapat menjawab permasalahan kawasan-kawasan Tata Ruang di NTT. Untuk itu, Bobby Lianto menyampaikan agar para pengusaha/investor yang mengalami masalah atau ingin memberikan masukkan terkait pertanahan dapat segera menghubungi KADIN NTT agar dapat dicarikan solusinya.
Di dalam seminar tersebut, sebagai narasumber adalah Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI dan Kanwil BPN NTT serta WKU KADIN Indonesia bid. Kawasan & Tataruang, Sanny Iskandar. (RLS/BOY)