Undana Sudah Catat 39 Hak Cipta dan 57 Permohonan Paten

Pendidikan437 Dilihat

Kupang-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT, Silvester Sili Laba, menjelaskan bahwa sejauh ini Universitas Nusa Cendana (Undana) sebagai Lembaga penyelenggara perguruan tinggi tertua di NTT sudah menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Ini dibuktikan dengan sejaka tahun 2019, Undana sudah mencatatkan 319 Hak Cipta dan mengajukan 57 permohonan Paten. Ini disampaikan Silvester saat memberikan sambutan dalam forum ‘Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Permohonan Desain Indistri di Nusa Tenggara Timur yang berlangsung Selasa (5/5) di aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana.
“Hal ini menunjukkan bahwa potensi inovasi di lingkungan akademik terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual,”tegasnya.
Sedangkan dalam konteks yang lebih luas, patut diapresiasi karena kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual menunjukkan trend yang terus meningkat. Hingga saat ini jumlah permohonan kekayaan intelektual di NTT telah mencapai 8.603 permohonan terdiri dari Hak Cipta sebanyak 6.184 permohonan, Merk 1.607 permohonan, Pten 234 permohonan, Desain Industri 12 permohonan serta Indikasi Geografis sebanyak 28 permohonan.

Baca Juga  Kemen ESDM Latih Dosen Undana Persiapan Pembukaan Prodi Teknik Geologi


“Capaian ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten serta semakin menguatnya kesadaran kolektif dalam melindungi karya dan inovasi,”demikian Silvester.
Tak hanya itu, dia juga menyentil pentingnya Undana segera mematenkan nama dan logo universitas agar nantinya tidak diduplikasi oleh pihak lain. Bahkan Silvester menyentil bisa saja besok lusa ada pihak yang mendirikan perguruan tinggi baru dengan nama yang hamper sama.
“Seperti mereka dengan nama Universitas Nusa Cendana Baru, dengan logo sebatang kayu cendana. Ini bisa saja terjadi. Sehingga saya sarankan Undana segera membuat semacam hak paten atas nama dan logo sehingga tidak terbuka peluang bagi pihak lain untuk menduplikasinya,”tegasnya.
Hadir saat itu, dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, masing-masing
Bayu saputra dan Junita Asni Siagian dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa desain industri. Keduanya membawakan materi berjudul ‘Permohonan Substantif Desain Industri’. Sementara kegiatan ini pun dibuka oleh Ketua LP2M Undana, Yos Seran Mau. Hadir sebagai peserta, ratusan mahasiswa, dosen serta tamu undangan. (boy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan