UKSW Klarifikasi Terkait Aksi R.E.S Fobia

INFO UKSW729 Dilihat

Salatiga (MEDIATOR)--Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai aksi yang dilakukan oleh R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., Pimpinan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tercantum di dalamnya.

Dalam surat elektronik yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa:

Data menunjukkan bahwa R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., tidak melakukan kewajiban sebagai dosen yaitu mengajar, meneliti, dan pengabdian kepada masyarakat pada Semester Ganjil 2023/2024, Semester Genap 2023/2024, dan Semester Ganjil 2024/2025, Semester Antara 2024/2025, dan Semester Genap 2024/2025. Selain itu, yang bersangkutan meninggalkan tugas alias mangkir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi kepada universitas, sejak April 2024 sampai April 2025. Sebagai dosen Fakultas Hukum UKSW, R.E.S. Fobia tidak mengisi Beban Kinerja Dosen (BKD) dan tidak ada bukti kegiatan pelayanan akademik maupun tridharma lain yang bisa dijadikan acuan pemberian gaji.

Baca Juga  Fakultas Psikologi UKSW Salatiga Rayakan Dies Natalis Seperempat Abad, Rektor Intiyas Pesan Tingkatkan Kolaporasi

Sekalipun demikian, sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, gaji R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., sejak April 2024 sampai November 2024 tetap dibayarkan UKSW dengan harapan bahwa R.E.S Fobia kembali melaksanakan kewajibannya dan memenuhi panggilan untuk melapor kepada pimpinan Universitas. Sayang sekali kebijakan dan kebajikan Pimpinan UKSW tersebut tidak ditanggapi oleh R.E.S Fobia.

Sementara itu, oleh karena R.E.S Fobia tetap saja mangkir, gaji bulan November 2024 sampai Juni 2025, tidak diberikan sebagai konsekuensi atas mangkirnya R.E.S. Fobia, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja menyatakan bahwa “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan” (No Work No Pay). Sekalipun Pasal 93 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja memberikan pengecualian terhadap asas No Work No Pay, namun demikian mangkir bukan merupakan alasan pemaaf atau pengecualian agar upah R.E.S Fobia tetap dibayarkan.

Baca Juga  Prodi IE FEB UKSW Hadirkan Pakar Ekonomi Pembangunan, Kupas Tuntas Konsep Makroekonomi

UKSW Tetap Membantu R.E.S Fobia dan keluarga

Terlepas dari mangkirnya R.E.S Fobia, sebagai bentuk perhatian Pimpinan UKSW kepada pegawai dan keluarga pegawai di lingkungan UKSW, melalui Campus Ministry (CM), pihak universitas telah melakukan Layanan Khusus Diakonia Kedaruratan (LAKU KONTAN) kepada keluarga yang bersangkutan. Hal ini merupakan bentuk perhatian kemanusiaan UKSW pada kesejahteraan keluarga meskipun yang bersangkutan sebagai pegawai UKSW tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

Kepala Campus Ministry, Pendeta Dr. Ferry Nahusona menjalankan misi kemanusiaan UKSW untuk memberi dukungan dana dan sembako berupa beras, minyak goreng dan gula kepada keluarga R.E.S Fobia.

UKSW menghargai prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan media untuk menyampaikan pemberitaan. Rilis yang kami kirimkan menjadi upaya UKSW agar media mendapat informasi dan menyajikan pemberitaan secara berimbang. (RLS/HUMAS-UKSW/***)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan