MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Musyawarah Daerah IV Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (Musda IV DPD Partai Demokrat NTT) yang diselenggarakan di Aula Palacio 3, Hotel Aston Kupang pada (15/10/2021) menyisakan konflik dan perpecahan ditingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mewariskan preseden buruk demokrasi dalam tubuh Partai Demokrat .
Pernyataan tersebut merupakan pengantar dokumen konprensi Pers yang dibacakan Ketua Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat, Stefanus Mira Mangngi yang disampaikan di Kupang, selasa (1/3), Stef yang juga Ketua Panitia Musda IV didampingi oleh sejumlah pengurus demisioner, yakni Wakil Ketua Majelis Partai Daerah, Ir. Thobias Uly, M.Si, Wakil Ketua DPD Demokrat, Jermias W. F. H. dan acara dipandu oleh Jefry Taolin Pengurus DPD bersama kader dan simpatisan partai demokrat.
Kaukus Kader Partai Demokrat membeberkan sejumlah fakta terbaru tentang keganjalan hasil Musda IV DPD Partai Demokrat NTT, bahkan Stefanus menuding DPP Partai Demokrat telah melakukan pengkhianatan demokrasi. Fakta-fakta yang disampaikan kaukus kader tersebut dibacakan oleh Jermias W. F. H. Therik yang merupakan wakil ketua DPD Partai Demokrat NTT demisioner, kaukus kader demokrat NTT bahkan membeberkan fakta bahwa Leonardus Lelo tidak mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD ke panitia namun dipaksa diloloskan sebagai calon oleh staf kepala BPOKK DPP.
Menurut kaukus, keputusan Tim 3 Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Kepala BPOKK yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 justru menjadi puncak pengkhianatan terhadap kalimat yang keluar dari bibir mereka sendiri.
“Keputusan Tim 3 DPP Partai Demokrat dan Surat Keputusan yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021-2026, adalah puncak pengkhianatan terhadap, aspirasi pengurus yang telah ditetapkan dalam Forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT, Aspirasi kader dan simpatisan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat dan peraturan Partai, serta prinsip-prinsip Demokrasi karena telah mengabaikan dan melanggar Hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dan telah di sahkan melalui Keputusan Pleno III,” kata Jermias.
Selain itu, keputusan yang dibuat oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat yang menetapkan saudara Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a) bahwa Hak Suara Dewan Pimpinan Pusat dalam Musda/Musdalub adalah 1 (satu) Hak Suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga tentang Pengambilan Keputusan.
Bahkan kaukus menduga ada upaya pembunuhan karakter kader Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH yang telah terbukti militansi, loyalitas, elektabilitas, kapasitas dan dedikasinya dalam menjaga dan membesarkan Partai Demokrat NTT, lebih lanjut kaukus membeberkan bahwa DPP Partai Demokrat sesungguhnya telah dimenangkan oleh Jeriko, hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan untuk menghadap ke DPP oleh Sekjend, Teuku Riefky Harsya, salah satu hal yang dibahas adalah meminta Jeriko untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo, Namun Jeriko menolak untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP untuk memberikan jabatan lain selain Sekretaris.
Dari sejumlah fakta yang dijelaskan diatas, Keputusan Tim 3 yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021-2026, DPP mempertontonkan rendahnya kualitas demokrasi dan integritas pemimpin dalam tubuh Partai Demokrat. Keputusan Tim 3 dimaksud, menunjukkan praktek demokrasi di internal Partai Demokrat telah mengkhianati tujuan mulia dan fungsi Partai Politik dalam pengembangan kehidupan demokrasi serta etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Atas dasar fakta-fakta diatas, maka selaku Kader, Pengurus demisioner dan Simpatisan Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur, menyatakan:
- Menyesalkan sikap diam Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan kepala BPOKK DPP Partai Demokrat terhadap aspirasi kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang merasa keberatan dan mempertanyakan keputusan DPP Partai Demokrat yang dinilai bertentangan dengan Proses dan hasil Musda IV DPD Partai Demokrat NTT.
- Menyesalkan sikap DPP Partai Demokrat dan Ketua DPP Partai Demokrat NTT Terpilih yang telah mempolisikan SIMPATISAN JERIKO yang adalah juga kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bagian dari hak dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan.
- Aksi SIMPATISAN JERIKO yang adalah juga kader dan simpatisan Partai Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum harus dilihat sebagai bentuk kecintaan dan kontrol dari kader dan simpatisan terhadap Partai yang turut mereka besarkan.
- MENDESAK Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya dan Kepala BPOKK DPP, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. agar datang ke NTT dan bertatap muka dengan kami, guna :
- a) Memberikan klarifikasi terhadap seluruh persoalan yang kami angkat dalam materi konferensi pers kami hari ini,
- b) Menjelaskan Proses dan Hasil FIT AND PROPER TEST atas Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026 yang dilakukan oleh Tim 3,
- c) Menjelaskan secara terbuka alasan-alasan obyektif dan subyektif terkait Penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026, termasuk dalam hal ini pengabaian terhadap jumlah dukungan suara dari para Calon Ketua DPD yang telah ditetapkan melalui forum Musda IV Partai Demokrat. (***/MSC01)