KUPANG — Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terkait pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Penegasan tersebut disampaikan di Gedung Rektorat Undana, Kupang, pada Senin (24/8/2026), guna merespons maraknya perhatian publik atas dugaan penyimpangan seleksi masuk di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Sikap tegas rektorat ini disampaikan menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terduga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Arie Prayogo. Pihak Undana menyatakan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, seraya mengimbau publik agar tidak menggeneralisasi tindakan oknum individu tersebut sebagai gambaran seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri.
Instruksi Keterbukaan Data dan Mekanisme Pengaduan Publik
Dalam amanatnya pada Apel Mingguan, Senin (24/8/2025), kepada civitas akademika, Prof. Jefri memastikan tata kelola PMB di Undana berjalan akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi. Langkah preventif dan pengawasan internal diperketat melalui sejumlah kebijakan teknis:
Audit Kesiapan Dokumen: Menginstruksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik serta Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) untuk membuka seluruh data seleksi dan merapikan dokumen kelulusan guna menghadapi potensi uji petik dari KPK, Kemendiktisaintek, maupun Inspektorat Jenderal.
Prinsip Kelulusan Murni: Menjamin kelulusan murni ditentukan berdasarkan nilai, kemampuan, dan kelayakan akademis tanpa praktik transaksi.
Kanal Pelaporan Resmi: Mengimbau masyarakat melapor ke Satuan Pengawas Internal (SPI) atau Bagian Akademik jika menemukan imbalan atau penipuan yang mencatut nama pimpinan universitas.
“Kami menghargai proses hukum dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Penting memisahkan tindakan oknum individu dan norma institusi. Undana berdiri tegak di atas prinsip zero tolerance terhadap korupsi, suap, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang PMB,” tegas Rektor Undana, Prof. Jefri S. Bale.
“Saya tidak akan mentolerir oknum yang mengatasnamakan Rektor atau pimpinan Undana demi memuluskan praktik suap. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Melalui penguatan sistem yang terintegrasi, Undana menutup celah praktik percaloan dan penipuan dari pihak luar. Langkah ini menegaskan komitmen kampus dalam menjaga marwah akademik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon mahasiswa.
Menepis Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Transparansi Seleksi Masuk Kampus Negeri
Penegasan komitmen zero tolerance dan pembukaan data seleksi oleh Rektor Undana ini membawa dampak perlindungan reputasi institusi yang sangat vital bagi calon mahasiswa dan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kasus OTT KPK yang melibatkan pimpinan PTN lain berisiko besar memicu krisis kepercayaan publik secara meluas terhadap objektivitas kelulusan dan kejujuran sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh kampus negeri. Tanpa langkah cepat berupa pembenahan transparansi, persepsi negatif masyarakat dapat mencoreng kredibilitas akademik yang telah dibangun.
Pola keraguan publik akibat kasus korupsi oknum di tingkat nasional tersebut terbukti berpotensi merusak legitimasi proses seleksi akademik perguruan tinggi. Melalui instruksi pembukaan data seleksi, perapian berkas verifikasi audit, dan ancaman pidana bagi oknum pencatut nama pimpinan ini, kecemasan publik akan praktik suap di Undana dapat diredam.
Undana berhasil mengamankan sistem PMB yang bersih, adil, dan transparan, sehingga setiap calon mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi mendapatkan kepastian persaingan murni berbasis prestasi akademis. Sikap terbuka ini mempertegas posisi Undana sebagai institusi pendidikan tinggi yang berintegritas dan tepercaya di Indonesia. (Ref/RLS/UNDANA/BOY)






