MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Mengantisipasi agar tidak terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, diantaranya konflik sosial yang berdampak hukum, serta mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Corona Virus Desease-19 varian baru, maka Walikota Kupang dalam menerbitkan edaran terbaru. Edaran ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 pada saat hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam edaran bernomor 105/HK.443.1/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 itu, disebutkan mengenai batasan-batasan yang wajib diikuti oleh masyarakat Kota Kupang.
Salah satu batasan yang tertera pada point dua, mengatur tentang pelaksanaan peryaan Tahun Baru 2022 ditegaskan “Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.” Tidak hanya itu melainkan edaran ini juga mengatur bahwa dilarang melakukan pawai.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Meniadakan event perayaan Natal Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan Mall, terkecuali pameran UMKM.” Dalam edaran ini juga ada batasan-batasan yang mulai berlaku dalam PPKM Level 2 ini dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Diantaranya jam pelayanan pusatg perbelanjaan pun diperpanjang yakni pusat perbelanjaan yang semula dibuka pada opukul 10.00 pagi dan tutup pukul 21.00 Wita maka kedepan mereka diperbolehkan untuk buka pada pukul 09.00 Wita dan tutup pada pukul 22.00 Wita. Edaran ini ditandatangani oleh Walikota Kupang, DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH. (***/MSC01)